Minggu, 31 Maret 2019

TOEFL Listening Comprehension





A. TOEFL Listening Comprehension Test

Understand the shape of the command (direction) on each part (part) well before the exam day.
Read the choices on each question as much as possible when the narrator is reading the direction and example questions (example).
Listen attentively and focus your attention on the conversation you are listening to.
Maximize your listening skills on the first questions in each part.

Part A: short conversation

Focus your hearing on the second person.
Don't panic if you can't comprehend word for word in a complete conversation. You only need to capture the idea or content of the conversation.
If you can't understand what the second speaker is talking about at all, choose the answer that is the most different from what you hear.
Understand the forms of funtional expression (agreement), uncertainty (uncertainty), suggestion (suggestion), surprise (shock)), idiomatic, expression, and the situation when the conversation is conducted.

Part B: longer conversation

When the narrator reads direction B part, you should read the answer choices at a glance then record it and estimate the theme of what will be the conversation.
When listening to the conversation, you must know what the theme / topic is being discussed.
Beware of each question.
Pay attention to the conditions and situations that occur during the conversation, which concerns the place and time of conversation, what and who is discussed.

Part C: talks

If you have time, look at the answer choices listed on the question sheet and find the keywords.
Be aware of the conversation in the first sentence because it will usually be the topic for the following sentences.
Focus your hearing on things related to 5-W questions (what, who, when, where, why) and How.
Make conclusions or inferitions for the situation that occurred when the conversation was held.

B. TOEFL Structure Test and Written Expression
General key

Understand the shape of the command (direction) on each part (part) well before the exam day.
Work on structural questions first.
Continue on written expression questions

Key structure

First note the questioned question in the question.
Pay attention to each of the answers available, the most appropriate choice to address the questioned sentence.
Don't ever inspire a choice of answers by just looking at the answers without looking at the sentence.
First note the words or groups of words underlined and quickly find out which parts are not right.
If the problem you are facing is not identifiable, it only sees words or groups of words that are underlined, immediately read the sentence in full.

C. TOEFL Reading Comprehension Test

General key

Don't read the reading text too long.
Pay attention to all the questions in a reading and remember the keywords.
Don't panic if the reading theme is not a discipline that you master.
Do previewing to find out the topic of reading.
Pay attention to the first sentence of a paragraph reading to find out the main idea.
Understand the context contained in the reading to find out the meaning of certain words.
Perform scanning to find certain information related to the query.
Gather facts and data in the reading to infer.
Concentrate while reading reading texts.
Increase your reading speed.

EXAMPLE :

Structure

1. ... Jane has an excellent resume, she hasn’t found a job yet.
Answer: Although
Keyword: has; hasn’t.
Discussion:
• However: (though) if in front of the sentence, the sentence consists of only one clause.
• Yet: (but) usage is the same as however.
• That: (that) functions to explain an object or clause in front of it.
• Although: (though) functions to combine two opposite clauses.

2. ... several universities that have excellent engineering schools.

Answer: There are
Keyword: several.
Discussion: Because objects are referred to as multiple universities, the most suitable phrase for describing them is "there are".
There are + noun plural - There is + noun singular

3. Many Middle Eastern diplomats still feel that the United States is the ultimate police in the region.

Answer: on being
Keyword: intent.
Discussion: Of the four answers, the words / phrases that are most likely to follow the intent are "on being". The choice (A) (to be) is wrong because after being sure Verb infinitive Choice (B) (being) is wrong because besides functioning as a clause modifier or participle, being cannot stand alone. Option (C) (be) is wrong because in front of "be" there is no preposition "to".

4. Woodrow Wilson believed the United States' entry into World War I would be ... to the war in months.

Answer: Stop
Keyword: a.
Discussion: Determiner (a / an / the) + noun (noun).
Of the four choices that are objects are stops.

5. ... of the New York Erie Canal greatly enhanced trade in the upstate region.

Answer: The completion
Keyword: of.
Discussion: Before the preposition "of" must be noun (noun), of the four answers which are nouns is "the completion"

Written Expression

6. The dwarf lemon tree, grown (A) in many areas of the world, bears fruit (B) when it is less than (C) six inches in high (D)

Answer: (D) high (correct = height)
Keyword: six inches in high.
Discussion: After the prepositions (in, on, at, by, of, from, etc) must be followed by noun, so the word "high" (adjective) should be replaced by the word "height".

7. The (A) brain composed of soft (B) gray matter (C) controls (intelligence) controls our intelligence.

Answer: (B) softly
Keyword: soft gray matter.
Discussion:
Arrangement of Noun Phrase:
D: Determiner (a, an, the, etc)
O: Opinion
S: Size
A: Age
T: Temperature
S: Shape
C: Color
O: Origin
M: Material
P: Purpose (in the form of V3 or Ving)
N: NounFrasa
The phrase of the object in the sentence should be soft (opinion) gray (color) matter (noun).

8. Polluter (B) today that even elementary school children are well informed (C) about its (D) dangers.

Answer: (A) Polluter
Keyword: Polluter
Discussion: The word that should be used is pollutant (cause of pollution).

9. Best (A) by da Vinci's represented oil painting (B), The Last Supper (C) is important part of the history (D) of Christianity.

Answer: (C) it
Keyword: The Last Supper it is.
Discussion: In one clause there should only be one subject and one predicate, because in the sentence above there are multiple subjects, the word "it" must be omitted.

10. Together with (A) his friend Little John, Robin Hood are (B) fondly (C) remembered (D) today by millions of people.

Answer: (B) are
Keyword: Together with.
Discussion: Noun after together with does not affect changes to the predicate.
In the sentence the subject is Robin Hood, so the predicate should be (single, past).

Reference :






Jumat, 11 Januari 2019

Materi 6 & 7



Letter

Dear, Mr. Dery Aldino

For the last event that we held, Generasi Kolaborasi Seni, an evaluation has not been done yet due to the limitation of time and our own business lately. I am writing this letter to invite you in the evaluation meeting. Here is the schedule of the meeting.

Date : Tuesday, Februari 24, 2019
Time : 09.00 a.m. to 5 p.m.
Place : Meeting room 5, STAR Event Organizer Office.

Please confirm your presence no later than January 20, 2019 to rahadiant@gmail.com
Thank you very much for your attention.

Ward regards,
Imam Darmanto


  PREFACE
A.     Background

Various kinds of products and innovations from various types of food and beverages, make the product competition increasingly tight, here we try to make additional variants of existing products so that the product can be preferred by consumers

B.     Goal

1.     Trying to make new innovations
2.     Understand market needs
3.     Reach the target as planned

     DISCUSSION
             A.   Type of Product

The products we choose are milk, because many milk lovers are from children to the elderly

B.    Promotion and Marketing Strategies

We sell these products to various supermarkets, considering that there are many consumers who need this product for sometimes their daily needs as additional nutrition

C.     OBSTACLE

Competition with other groceries that sell similar products.

CONCLUSION

Selling needs like milk, because many competitors provide and sell products with almost the same variants are not as easy as imagined. As a seller, we must be careful. It takes a strong attitude, mentality, and courage to take risks. In addition, as a seller we also have to be creative and innovative in managing goods.


Kamis, 15 November 2018

BAHASA INGGRIS BISNIS






Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Hello everyone,
how are you today?
Sorry to trouble right.

Let me find myself, my name is Imam Darmanto, you can call me Imam. I am from Warung Baso Aci Bunda. I want to tell you about our company's new products, that is Aci Meatballs. You must be familiar with the name of the meatball right? And you need to know, this aci meatballs are very tasty and very typical, so you won't get anywhere else.

This aci meatballs with selected chicken ingredients with toping tofu, and somay.

It is suitable to be eaten when the rain falls and when the heart is worried, the right choice is meatballs that greatly upload your appetite. In addition, this aci meatballs made from natural ingredients are not preserved for up to 3 months.

The way to make it is also very easy, you just boil it and then serve it, and to store it can be put in a cold temperature like in a refrigerator,

Okay, I think it's quite like that, our product description. If anyone is interested, don't hesitate to contact me or come to our place. On Jalan Margonda Raya No. 5. If you buy these aci meatballs now, you can get discounts of up to 10%. the cost of this perfume is Rp. 15,000 - 10%. So, you can get it for Rp. 13,500. I think it's enough for me, thank you very much for your attention. And if I decide your rest time, apologize for the inconvenience.

Save the mood of your day by eating this delicious aci meatball!

Wassalamualaikum Wr. Wb. See you later…. Goodbye!


Asus Hardware

Margonda Street No. 18
Telp. 021-7798057

ORDER LETTER

Depok, 7th November 2018
To : PT. COMPUTER JAYA
Mawar Street No. 66 Jakarta Pusat

Dear Mr Suhardi,
I am interested in the item contained in Computer Magazine edition of 24 September 2018. I want to order:

7 external hardware with a capacity of 2 terabytes
9 internal hardware with the capacity of 1 terabyte
4 external hardware with a capacity of 500 gigabytes

Please send it to the thistle street address number 18, Depok. For payment I will immediately transfer to the account you registered on advertising in computer magazines.

Best regards,


Tono Suryanto

Sabtu, 20 Oktober 2018





🔽🔼 APA ITU FINTECH ?

Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.

🔽🔼 SEJARAH FINANCIAL TECHNOLOGY

FinTech pertama kali muncul diawali dengan kemajuan teknologi industri. Perkembangan komputer beserta jaringan internet di tahun 1966 membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis secara global.
Di era 80án, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui jaringan komputer. Dari sinilah, cikal bakal FinTech dimulai dengan munculnya pula back office bank beserta fasilitas permodalan lainnya. Pada tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih baik dengan mengizinkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor. Model finansial ini semakin ramai digunakan berkat pertumbuhannya pada 1990. Salah satunya karena saham online yang dapat memudahkan investor untuk menanamkan modal.

Tahun 1998 adalah masa ketika bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. FinTech pun menjadi primadona di masyarakat luas. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan software dapat dengan mudah diraih dengan FinTech. 

🔼🔽 JENIS JENIS FINANCIAL TECHNOLOGY

⥤ Crowdfunding dan Peer-to-Peer Lending
Marketplace yang mempertemukan orang yang ingin mengajukan pinjaman dengan orang yang bersedia memberikan pinjaman. Sama seperti yang dilakukan oleh Investree sebagai pionir peer-to-peer (P2P) lending marketplace. Investree dan mayoritas portal P2P lending lainnya menjadikan proses pinjam meminjam menjadi lebih simpel karena prosedurnya yang tidak berbelit-belit—dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari seminggu—dan lebih terjangkau. Di akhir prosesnya, peminjam mendapatkan pinjaman berbunga kompetitif sedangkan pemberi pinjaman memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman dan bunga dari dana yang dipinjamkannya.

⥤ Market Aggregator
Portal yang mengumpulkan dan mengoleksi berbagai informasi pilihan layanan keuangan untuk disajikan kepada pengguna. Informasi tersebut kemudian dapat dibandingkan untuk menentukan produk keuangan terbaik mulai dari kartu kredit, kredit, asuransi, hingga investasi. Sebagai contoh, saat ini Anda sedang mencari produk kartu kredit dengan persyaratan tertentu. Dengan mengakses dan membandingkan informasi melalui portal market aggregator, Anda bisa mempelajari kelebihan dan kekurangan setiap produk dan memilih kartu kredit yang paling sesuai dengan persyaratan Anda.

⥤ Manajemen Risiko dan Investasi
Dengan fintech jenis ini, Anda akan dibantu untuk mengetahui situasi-kondisi keuangan Anda serta melakukan perencanaan keuangan secara mudah dan cepat. Cukup mengandalkan smartphone, Anda tinggal mengisi data-data yang diminta untuk mengetahui rencana keuangan yang tepat, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.

⥤ Payment, Clearing, dan Settlement
Memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun BI seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), hingga BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), portal ini ada untuk menyederhanakan proses transaksi online.


🔼🔽 META ANALYSIS

Penulis
Judul Penelitian
Tahun
Variabel
Metode
Hasil
Evi Yani, Ade Fitria Lestari, Hilda Amalia, Ari Puspita
Pengaruh Internet Banking Terhadap Minat Nasabah Dalam Bertransaksi Dengan Technology Acceptance Model
2018
Variabel Input : Internet Banking

Variabel Output:
Cara bertransaksi nasabah Bank BRI KCP Unit Jagakarsa
Metode Pengumpulan Data : Observasi, Wawancara,

Metode Analisis Data :
Uji distribusi normal, Uji linearitas, Analisa regresi sederhana
Secara parsial menyatakan terdapat pengaruh yang signifikan positif persepsi kemanfaatan pengguna terhadap persepsi kemudahan penggunaan internet banking bagi para nasabah dan hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel persepsi kemanfaatan penggunaan internet memiliki pengaruh secara langsung terhadap persepsi kemudahan penggunaan internet dalam bertransaksi bagi nfasabah Bank BRI KCP Unit Jagakarsa. Semakin banyak manfaat yang dirasakan para nasabah, maka akan mempengaruhi rasa kemudahan bagi nasabah setiap bertransaksi menggunakan internet banking.
Chitra Laksmi Rithmaya
Pengaruh Kemudahan Penggunaan, Kemanfaatan, Sikap, Risiko dan Fitur layanan terhadap minat ulang nasabah Bank BCA dalam menggunakan Initernet Banking
2016
Variabel Input :
Kemudahan Penggunaan (X1), Kemanfaatan (X2), Sikap penggunaan (X3), Resiko (X4), Fitur layanan (X5)

Variabel Output:
Minat ulang nasabah Bank BCA dalam menggunakan Internet Banking
Kuantitatif dengan kuesioner
Kemudahan Penggunaan (X1), Kemanfaatan (X2), Sikap (X3), Risiko (X4), dan Fitur layanan (X5) berpengaruh signifikan terhadap minat ulang nasabah dalam menggunakan internet banking.
Kartika Anggraeni,
Dominica A.Widyastuti
Pengaruh Kemudahan (Perceives ease of use) terhadap minat ulang Penggunaan Aplikasi Mobile Banking Jenius
2017
Variabel Input : Kemudahan

Variabel Output: Minat Ulang Penggunaan
Kuatitatif
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Kemudahan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap minat ulang penggunaan mobile banking Jenius.
Komang Tri Werthi, Ni Luh Ayu Cherylinda Khrisdayanti
Pengaruh Data Keuangan dan Non Keuangan pada nilai Perusahaan (Studi kasus pada Startup Patriat)
2017
Variabel Input:
Startup Patriat

Variabel Output :
Nilai Perusahaan pada
Data Keuangan dan Non Keuangan
Analisis Kuantitatif : Laporan Keuangan

Analisis Kualitatif:
menganalisis faktor–faktor non keuangan yang menentukan nilai perusahaan
Jika dilihat dari jenis nilai perusahaan, Patriat termasuk dalam nilai perusahaan kelangsungan usaha, yang jika dijual sebagai operasi usaha yang berlanjut. Setelah dibuatkan projeksi laporan keuangan selama 5 tahun kedepan bahwa Startup Patriat mempunyai valuasi sebesar Rp. 144,201,529. 3. Faktor –faktor yang mempengaruhi valuasi Patriat yaitu faktor keuangan yang dapat dilihat dari proyeksi laporan laba rugi dan analisis rasio profitabilitas. Walaupun baru berjalan selama 1 tahun tetapi proyeksi untuk tahun-tahun berikutnya sangat bagus, karena bisa dipastikan pendapatan Patriat akan terus meningkat setiap tahunnya.
Ramon Adianto Djunanto, Frederik Samuel Papilaya
Analisis Kepuasan Penerimaan Pengguna Akhir Sistem Branch Delivery System (BDS) pada layanan Teller Cash Recycler (TCR) menggunakan End User Computing Satisfaction (EUCS) dan ISO/IEC 12207:2008 pada Perusahaan Bank di Indonesia
2018
Variabel Input:
EUCS

Variabel Output: TCR, BDS

Kuantitatif dengan kuesioner
EUCS dapat digunakan dalam mengidentifikasi tingkat kepuasan pengguna sistem terhadap sistem BDS yang ada pada perusahaan bank swasta di Indonesia. Penggunaan EUCS memberikan dampak yang positif dalam mengukur tingkat kinerja sistem dalam penggunaannya. Selain itu EUCS juga memetakan permasalahan yang ada untuk menentukan indikator yang digunakan dalam melihat tingkat kepuasan pengguna terhadap suatu sistem. Pengkuran indikator kepuasan terhadap sistem diharapkan untuk menggambarkan pemetaan indikator kepuasan penggunaan sistem yang ada dengan disertai berupa rekomendasi
  • KESIMPULAN 
Berdasarkan dari jurnal - jurnal diatas dari rentan waktu pada tahun 2016 - 2018 bahwa, peran fintech di negara negara dunia termasuk negara berkembang seperti Indonesia, sangat membutuhkan fintech ini karena sebagai terobosan baru bagi dunia keuangan. Dengan adanya fintech ini diharapkan bahwa prosedural dalam kegiatan keuangan terutama dalam kegiatan finansial sudah tidak lagi menggukan manual transaction, dalam arti lain dalam penggunaan ini segala kegiatan akan menjadi lebih modern, mudah dioperasikan serta user-friendly.   


Kamis, 31 Mei 2018

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN



HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perlindungan diartikan:
  • tempat berlindung;
  • perbuatan atau hal dan sebagainya memperlindungi
Dari kedua defenisi tersebut secara kebahasaan terdapat makna kemiripan unsur-unsur dari makna perlindungan, yaitu:
  • Unsur tindakan melindungi.
  • Unsur adanya pihak-pihak yang melindungi.
  • Unsur cara melindungi.
Berdasarkan unsur-unsur di atas, kata perlindungan mengandung makna sebagai suatu tindakan perlindungan atau tindakan melindungi dari pihak-pihak tertentu yang ditujukan untuk pihak tertentu dengan menggunakan cara-cara tertentu.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlindungan terhadap warga negara dapat dilakukan melalui berbagai bentuk diantaranya perlindungan ekonomi, sosial, politik dan perlindungan hukum. Bentuk-bentuk perlindungan terhadap warga negara tersebut yang terpenting adalah perlindungan yang diberikan oleh hukum, sebab hukum dapat mengakomodir berbagai kepentingan, selain itu hukum memiliki daya paksa sehingga bersifat permanen karena sifatnya yang konstitusional yang diakui dan ditaati keberlakuannya dalam kehidupan bermasyarakat. Perlindungan hukum dapat diartikan perlindungan oleh hukum atau perlindungan dengan menggunakan pranata dan sarana hukum. Ada beberapa cara perlindungan secara hukum, antara lain sebagai berikut:

1. Membuat peraturan (by giving regulation), yang bertujuan untuk:
  • Memberikan hak dan kewajiban;
  • Menjamin hak-hak para subjek ukum
2. Menegakkan peraturan (by the law enforcement) melalui ;
  • Hukum administrasi Negara yang berfungsi untuk mencegah (preventif) terjadinya pelanggaran hak-hak warga negara, dengan perijinan dan pengawasan;
  • Hukum pidana yang berfungsi untuk menanggulangi (repressive) setiap pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan, dengan cara mengenakan sanksi hukum berupa sanksi pidana dan hukuman;
  • Hukum perdata yang berfungsi untuk memulihkan hak (curative, recovery), dengan membayar kompensasi atau ganti kerugian.

Berdasarkan penjelasan di atas, perlindungan hukum bagi para penumpang dapat dilakukan dengan cara membuat peraturan yang diperlukan, dalam hal ini berbagai peraturan perundang-undangan dimaksud telah ada di antaranya UU No. 22 Tahun 2009. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang telah dibuat tersebut harus ditegakkan (by the law enforcement), baik secara bersifat preventif, represif, maupun kuratif.

Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Bus Umum

Angkutan memegang peranan penting dalam pembangunan misalnya peningkatan pendapatan nasional, dan menciptakan serta memelihara tingkat kesempatan kerja bagi masyarakat. Sejalan dengan itu, peran penting lainnya yaitu dapat mempertinggi integritas bangsa, serta meningkatkan pertahanan dan keamanan nasional. Peranan penting sektor angkutan tersebut dapat terwujud secara optimal dengan dukungan berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan, dimana salah satu aspek yang strategis adalah terkait dengan pengaturan (hukum) dalam penyelenggaraan angkutan. Penyelenggaraan angkutan melibatkan berbagai pihak baik itu pihak pemerintah, pihak swasta maupun pihak masyarakat, dimana masing-masing pihak memiliki aturannya, pengaturan tentang kewajiban dan hak-hak (misalnya untuk perusahaan angkutan umum dan penumpang), tidak terlepas dari konteks untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi penumpang sebagai salah satu pihak dalam suatu angkutan (angkutan penumpang). Seperti halnya, yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penyelenggaraan angkutan jalan masih dapat dipilah menjadi beberapa macam, seperti angkutan orang (penumpang)–angkutan barang, angkutan (bus) umum–angkutan pribadi, angkutan dalam trayek yang menggunakan bus–Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan lain sebagainya

Perlindungan Hukum Secara Preventif Terhadap Penumpang Bus Umum.

Dalam pasal 2 UULLAJ No. 22 Tahun 2009 dimuat asas-asas dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yakni : lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan:

a. Asas transparan: yaitu keterbukaan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat luas dalam memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur sehingga masyarakat mempunyai kesempatan berpartisipasi bagi pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

b. Asas akuntabel: yaitu penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat dipertanggungjawabkan.

c. Asas berkelanjutan; yaitu penjaminan kualitas fungsi lingkungan melalui pengaturan persyaratan teknis laik kendaraan dan rencana umum pembangunan serta pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

d. Asas partisipatif: yaitu pengaturan peran serta masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, penanganan kecelakaan, dan pelaporan atas peristiwa yang terkait dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

e. Asas bermanfaat: yaitu semua kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat memberikan nilai tambah sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

f. Asas efisien dan efektif: yaitu pelayanan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh setiap pembina pada jenjang pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna.

g. Asas seimbang: yaitu penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang harus dilaksanakan atas dasar keseimbangan antara sarana dan prasarana serta pemenuhan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan penyelenggara.

h. Asas terpadu: yaitu penyelenggaraan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan dengan mengutamakan keserasian dan kesalingbergantungan kewenangan dan tanggung jawab antar instansi pembina.

i. Asas mandiri: yaitu upaya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui pengem-bangan dan pemberdayaan sumber daya nasional. 4 Dalam Pasal 3 UULLAJ No. 22 Tahun 2009 diatur mengenai tujuan dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni :

a. Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar,  dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;

b. Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan

c. Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penyelenggara angkutan penumpang bus wajib mematuhi dan melaksanakan berbagai persyaratan ketentuan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, yang keseluruhannya bersumber pada asas dan tujuan lalu lintas dan angkutan jalan tersebut di atas. Hal tersebut merupakan suatu bentuk/wujud upaya memberikan perlindungan bagi penumpang, agar terjamin kenyamanan, keamanan dan keselamatannya, ada suatu mekanisme sosial control yang diberlakukan. Ada berbagai persyaratan keten-tuan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyelenggara angkutan penumpang bus umum, UULLAJ No. 22 Tahun 2009 juga memuat ketentuan yang berfungsi untuk mencegah (preventif), agar tidak terjadi pelanggaran terhadap berbagai persyaratan ketentuan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyelenggara angkutan penumpang bus umum. Berbagai ketentuan yang berfungsi untuk mencegah tersebut, dituangkan dalam berbagai pasal UULLAJ No. 22 Tahun 2009 yang antara lain memuat ketentuan tentang Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Surat Ijin Mengemudi, Waktu Kerja Pengemudi Kendaraan Umum, Jalan, Pemeriksaan Kendaraan Bemotor Di Jalan.

Perlindungan Hukum Secara Represif Terhadap Penumpang Bus Umum.

Berdasarkan UULLAJ No. 22 Tahun 2009, perlindungan hukum secara represif diwujudkan dalam bentuk memberikan berbagai beban kewajiban bagi para pihak yang terkait, dan diikuti dengan sanksi. Apabila kewajibankewajiban tersebut dilanggar atau tidak dipenuhi, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana. Beberapa sanksi administratif yang dapat dikenakan, yaitu mengenai:

1. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor (antara lain mobil penumpang umum) yang wajib dipenuhi melalui mekanisme pengujian berkala, apabila dilanggar, berdasarkan UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 76 ayat (1) dikenai sanksi administratif: Peringatan tertulis; Pembayaran denda; Pembekuan izin; dan/atau Pencabutan izin.

2. Perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentu-an tentang waktu kerja, waktu istirahat dan pergantian pengemudi kendaraan umum. Apabila kewajiban tersebut ti-dak dipenuhi maka berdasarkan UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 92 ayat (2) dikenai sanksi administratif:
  • Peringatan tertulis;
  • Pemberian denda administratif;
  • Pembekuan izin;
  • Pencabutan izin.
Selain sanksi secara administratif, terhadap berbagai tindakan yang melanggar kewajiban di bidang lalu lintas dan angkut-an jalan juga diancam sanksi pidana. Sanksi pidana ini mempertegas upaya pemberian perlindungan hukum secara represif.

Perlindungan Hukum Secara Kuratif Terhadap Penumpang Bus Umum.

Perlindungan hukum secara kuratif terhadap keselamatan penumpang bus umum, dalam arti terjaminnya hak-hak penumpang apabila keselamatannya tercederai (mengalami kerugian) karena suatu kecelakaan di jalan. Pemenuhan hak penumpang dimaksud dapat berupa pemberian santunan dan/atau ganti rugi. Meskipun sudah ada perlindungan hukum secara preventif maupun represif, berbagai peristiwa kecelakaan dalam penyelenggaraan angkutan tetap terjadi. Dalam hal tersebut, secara yuridis formal penumpang yang menderita kerugian dimungkinkan untuk mendapatkan beberapa perlindungan hukum secara kuratif, baik menurut UU No. 33 Tahun 1964 maupun UU No. 22 Tahun 2009.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Pasal 237 Ayat (1) juncto Pasal 239 UU No. 22 Tahun 2009 ditentukan bahwa pengangkut diwajibkan mengikuti program asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya terhadap korban kecelakaan, yang akan dibentuk oleh Pemerintah. Jika dicermati lebih mendalam, sebenarnya ada beberapa permasalahan yang terkait dengan program asuransi ini, yaitu:

a. Pertama, perusahaan asuransi kecelakaan ini belum dibentuk oleh Pemerintah seperti yang diperintahkan melalui Pasal 239 UU No. 22 Tahun 2009.

b. Kedua, asuransi kecelakaan ini merupakan wujud tanggung jawab pengangkut terhadap korban kecelakaan lalu lintas (dhi. penumpang bus umum).

Sementara itu berdasarkan Pasal 234 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, dalam menentukan apakah pengangkut wajib bertanggung jawab terhadap korban kecelakaan, diterapkan prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault principle). Sebenarnya teori tanggung jawab berdasarkan kesalahan tidak memberikan perlindungan yang maksimal terhadap konsumen, karena konsumen mengalami dua kesulitan dalam pengajuan jawaban kepada pelaku usaha, yaitu:

1) Keharusan adanya hubungan kontrak; dan
2) Argumentasi pelaku usaha bahwa kerugian konsumen diakibatkan oleh kerusakan barang yang tidak diketahui atau tidak dapat diduga, sehingga unsur kesalahan tidak terbukti.

Kesimpulan :

Dengan adanya aturan aturan hukum yang tertera selayaknya warga negara, khususnya masyarakat penyelenggara bus umum dan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi publik ini memaknai penyelenggaran hukum ini, hal tersebut merupakan suatu bentuk atau wujud upaya memberikan perlindungan bagi penumpang, agar terjamin kenyamanan, keamanan dan keselamatannya, ada suatu mekanisme sosial control yang diberlakukan sehingga memungkinkan agar tidak terjadi tindak kriminalitas yang mungkin dapat suatu saat terjadi.

Saran :

Untuk mengoptimalkan perlindungan hukum bagi para penumpang bus umum, dapat dilakukan dengan merevisi UU No 22 Tahun 2009 yang semula memberlakukan fault liability principle menjadi no fault liability principle (baik dalam konteks absolute liability ataupun strict liability) sebagaimana uraian terdahulu. Selain itu, patut untuk dipertimbangkan pembentukan sebuah lembaga peradilan yang khusus menangani perkara gugatan ganti rugi pihak penumpang terhadap pengangkut.



SUMBER :
→ Nasution, K. “Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Bus Umum”. DIH, Jurnal Ilmu Hukum 8 (2012): No. 16, Hal. 113 – 121. DOI: file:///C:/Users/USER/Downloads/271-787-1-PB.pdf