April 2018

Minggu, 29 April 2018

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL




Di Zaman ini semakin banyak orang yang memiliki Kreativitas yang tinggi, sehingga menciptakan banyak Produk baru yang bermunculan dengan Kreativitasnya. Yang terkadang baru kita pikirkan saja “coba Ojeg bisa kita pesan via HP, Coba ada pengantar barang yang dengan menggunakan HP”, lalu muncul lah Ojeg Online yang masih Trend hingga saat ini dan masih menjadi alternatif orang lain dalam menjalankan aktivitasnya. Lalu pernah ada yang berpikir “coba motor bisa di pakai ngecharge Handphone”, muncul Motor yang bisa ngeCharge. Banyak lagi Kreatifitas lainnya, seperti penyedot debu yang kecil yang bisa di bawa kemana-mana tapi daya hisapnya kuat untuk membersihkan kotoran, Alat Pel yang bisa memeras sendiri tanpa menggunakan kekuatan tangan kita, Kompor listrik tanpa menggunakan gas, sampai Mobil Listrik pun di buat, hebatnya di buat oleh Anak Indonesia.
Banyaknya Produk bermunculan seperti itu kalau tidak di Hak Paten kan bisa di ambil oleh orang lain, maka dari itu ada yang namanya HAKI.
HAKI atau kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual ini adalah sebuah Pengakuan atau Penghargaan pada seseorang atas Penemuan atau Penciptaan karya Intelektual belum pernah ada sebelumnya dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka yang dilindungi atas dasar Hukum.
Kekayaan Intelektual sendiri merupakan kekayaan atas segala hasil Kecerdasan daya pikir seseorang dalam menciptakan sesuatu dari berbagai bidang, seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, pengarang lagu, karya tulis, karikatur dan lainnya.
Obyek utama dari HAKI adalah Karya, ciptaan, hasil buat pikiran atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” itu sendiri bisa kita artikan dengan kecerdasan, daya pikir, atau Produk hasil Pemikiran manusia. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya cipta, rasa, dan karsa setiap individu maupun kelompok. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya Intelektualnya atau tidak. Seperti Ojeg Online yang tadi kita ceritakan juga itu sebuah karya Intelektual dari seorang anak muda, lalu juga ada mobil listrik, Alat pel yang bisa memeras sendiri, penyedot debu yang mudah di bawa kemana-mana, dan lainnya.
Hak Eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada seseorang pelaku HAKI (Inventor, Pencipta, Pendesain, dan lain sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (Kreativitas) nya agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
→ Paten
→ Merek
→ Varietas tanaman
→ Rahasia dagang
→ Desain industry
→ Desain tata letak sirkuit terpadu

🔼 Hak cipta, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

🔼 Hak kekayaan industri, meliputi
→ Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.

→ Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.

→ Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri

→ Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi

→ Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi

→ Varietas tanaman

PRINSIP PRINSIP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAKI memiliki Prinsip yang perlu kamu ketahui, yaitu sebagai berikut :

🔽Prinsip Ekonomi
Hak intelektual dalam Prinsip ekonomi yaitu yang berasal dari kegiatan Kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang memberikan keuntungan kepada pemilik Hak cipta itu sendiri

🔽Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan dari Hak Intelektual merupakan suatu perlindungna hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

🔽Prinsip Kebudayaan
Prinsip Kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara

🔽Prinsip sosial
Prinsip ini yang mengatur kepentingan manusia sebagai Masyarakat, Hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat / lingkungan.

DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum. Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
→ hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta
→ merek
→ indikasi geografis
→ rancangan industri
→ paten
→ desain layout dari lingkaran elektronik terpadu
→ perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information)
→ pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. Hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

KASUS PELANGGARAN HAKI INUL VISTA

PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.

ANALISA HUKUM

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002.
Pencipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya.
Dalam kasus Inul Vizta dan Nagaswara ini, penggunaan video klip tanpa seizin produsen dan menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang sudah pasti akan mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke, namun di sisi lain akan merugikan pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu tersebut belum dirilis secara resmi.
kegiatan tersebut dapat saja dinamakan Pengumuman, pengertian Pengumuman sendiri diatur didalam Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Hak Cipta, diterangkan bahwa;"Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.". Tindakan pengumuman yang dilakukan di Inul Vizta, merupakan tindakan yang masuk didalam lingkup Hak Cipta itu sendiri.
Berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersial. Segala Bentuk pengumuman suatu karya cipta untuk kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti. Namun pihak Inul Vizta mengaku telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Royalti adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik hak cipta atas karya cipta miliknya yang telah dipergunakan.
Bahwa dalam Pasal 113 ayat 3 Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

KESIMPULAN

Terkait dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta dalam Undang-undang, maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri musik Indonesia dapat dan diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta.






SUMBER :