Kamis, 31 Mei 2018

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN



HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perlindungan diartikan:
  • tempat berlindung;
  • perbuatan atau hal dan sebagainya memperlindungi
Dari kedua defenisi tersebut secara kebahasaan terdapat makna kemiripan unsur-unsur dari makna perlindungan, yaitu:
  • Unsur tindakan melindungi.
  • Unsur adanya pihak-pihak yang melindungi.
  • Unsur cara melindungi.
Berdasarkan unsur-unsur di atas, kata perlindungan mengandung makna sebagai suatu tindakan perlindungan atau tindakan melindungi dari pihak-pihak tertentu yang ditujukan untuk pihak tertentu dengan menggunakan cara-cara tertentu.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlindungan terhadap warga negara dapat dilakukan melalui berbagai bentuk diantaranya perlindungan ekonomi, sosial, politik dan perlindungan hukum. Bentuk-bentuk perlindungan terhadap warga negara tersebut yang terpenting adalah perlindungan yang diberikan oleh hukum, sebab hukum dapat mengakomodir berbagai kepentingan, selain itu hukum memiliki daya paksa sehingga bersifat permanen karena sifatnya yang konstitusional yang diakui dan ditaati keberlakuannya dalam kehidupan bermasyarakat. Perlindungan hukum dapat diartikan perlindungan oleh hukum atau perlindungan dengan menggunakan pranata dan sarana hukum. Ada beberapa cara perlindungan secara hukum, antara lain sebagai berikut:

1. Membuat peraturan (by giving regulation), yang bertujuan untuk:
  • Memberikan hak dan kewajiban;
  • Menjamin hak-hak para subjek ukum
2. Menegakkan peraturan (by the law enforcement) melalui ;
  • Hukum administrasi Negara yang berfungsi untuk mencegah (preventif) terjadinya pelanggaran hak-hak warga negara, dengan perijinan dan pengawasan;
  • Hukum pidana yang berfungsi untuk menanggulangi (repressive) setiap pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan, dengan cara mengenakan sanksi hukum berupa sanksi pidana dan hukuman;
  • Hukum perdata yang berfungsi untuk memulihkan hak (curative, recovery), dengan membayar kompensasi atau ganti kerugian.

Berdasarkan penjelasan di atas, perlindungan hukum bagi para penumpang dapat dilakukan dengan cara membuat peraturan yang diperlukan, dalam hal ini berbagai peraturan perundang-undangan dimaksud telah ada di antaranya UU No. 22 Tahun 2009. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang telah dibuat tersebut harus ditegakkan (by the law enforcement), baik secara bersifat preventif, represif, maupun kuratif.

Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Bus Umum

Angkutan memegang peranan penting dalam pembangunan misalnya peningkatan pendapatan nasional, dan menciptakan serta memelihara tingkat kesempatan kerja bagi masyarakat. Sejalan dengan itu, peran penting lainnya yaitu dapat mempertinggi integritas bangsa, serta meningkatkan pertahanan dan keamanan nasional. Peranan penting sektor angkutan tersebut dapat terwujud secara optimal dengan dukungan berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan, dimana salah satu aspek yang strategis adalah terkait dengan pengaturan (hukum) dalam penyelenggaraan angkutan. Penyelenggaraan angkutan melibatkan berbagai pihak baik itu pihak pemerintah, pihak swasta maupun pihak masyarakat, dimana masing-masing pihak memiliki aturannya, pengaturan tentang kewajiban dan hak-hak (misalnya untuk perusahaan angkutan umum dan penumpang), tidak terlepas dari konteks untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi penumpang sebagai salah satu pihak dalam suatu angkutan (angkutan penumpang). Seperti halnya, yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penyelenggaraan angkutan jalan masih dapat dipilah menjadi beberapa macam, seperti angkutan orang (penumpang)–angkutan barang, angkutan (bus) umum–angkutan pribadi, angkutan dalam trayek yang menggunakan bus–Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan lain sebagainya

Perlindungan Hukum Secara Preventif Terhadap Penumpang Bus Umum.

Dalam pasal 2 UULLAJ No. 22 Tahun 2009 dimuat asas-asas dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yakni : lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan:

a. Asas transparan: yaitu keterbukaan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat luas dalam memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur sehingga masyarakat mempunyai kesempatan berpartisipasi bagi pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

b. Asas akuntabel: yaitu penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat dipertanggungjawabkan.

c. Asas berkelanjutan; yaitu penjaminan kualitas fungsi lingkungan melalui pengaturan persyaratan teknis laik kendaraan dan rencana umum pembangunan serta pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

d. Asas partisipatif: yaitu pengaturan peran serta masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, penanganan kecelakaan, dan pelaporan atas peristiwa yang terkait dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

e. Asas bermanfaat: yaitu semua kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat memberikan nilai tambah sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

f. Asas efisien dan efektif: yaitu pelayanan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh setiap pembina pada jenjang pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna.

g. Asas seimbang: yaitu penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang harus dilaksanakan atas dasar keseimbangan antara sarana dan prasarana serta pemenuhan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan penyelenggara.

h. Asas terpadu: yaitu penyelenggaraan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan dengan mengutamakan keserasian dan kesalingbergantungan kewenangan dan tanggung jawab antar instansi pembina.

i. Asas mandiri: yaitu upaya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui pengem-bangan dan pemberdayaan sumber daya nasional. 4 Dalam Pasal 3 UULLAJ No. 22 Tahun 2009 diatur mengenai tujuan dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni :

a. Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar,  dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;

b. Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan

c. Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penyelenggara angkutan penumpang bus wajib mematuhi dan melaksanakan berbagai persyaratan ketentuan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, yang keseluruhannya bersumber pada asas dan tujuan lalu lintas dan angkutan jalan tersebut di atas. Hal tersebut merupakan suatu bentuk/wujud upaya memberikan perlindungan bagi penumpang, agar terjamin kenyamanan, keamanan dan keselamatannya, ada suatu mekanisme sosial control yang diberlakukan. Ada berbagai persyaratan keten-tuan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyelenggara angkutan penumpang bus umum, UULLAJ No. 22 Tahun 2009 juga memuat ketentuan yang berfungsi untuk mencegah (preventif), agar tidak terjadi pelanggaran terhadap berbagai persyaratan ketentuan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyelenggara angkutan penumpang bus umum. Berbagai ketentuan yang berfungsi untuk mencegah tersebut, dituangkan dalam berbagai pasal UULLAJ No. 22 Tahun 2009 yang antara lain memuat ketentuan tentang Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Surat Ijin Mengemudi, Waktu Kerja Pengemudi Kendaraan Umum, Jalan, Pemeriksaan Kendaraan Bemotor Di Jalan.

Perlindungan Hukum Secara Represif Terhadap Penumpang Bus Umum.

Berdasarkan UULLAJ No. 22 Tahun 2009, perlindungan hukum secara represif diwujudkan dalam bentuk memberikan berbagai beban kewajiban bagi para pihak yang terkait, dan diikuti dengan sanksi. Apabila kewajibankewajiban tersebut dilanggar atau tidak dipenuhi, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana. Beberapa sanksi administratif yang dapat dikenakan, yaitu mengenai:

1. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor (antara lain mobil penumpang umum) yang wajib dipenuhi melalui mekanisme pengujian berkala, apabila dilanggar, berdasarkan UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 76 ayat (1) dikenai sanksi administratif: Peringatan tertulis; Pembayaran denda; Pembekuan izin; dan/atau Pencabutan izin.

2. Perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentu-an tentang waktu kerja, waktu istirahat dan pergantian pengemudi kendaraan umum. Apabila kewajiban tersebut ti-dak dipenuhi maka berdasarkan UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 92 ayat (2) dikenai sanksi administratif:
  • Peringatan tertulis;
  • Pemberian denda administratif;
  • Pembekuan izin;
  • Pencabutan izin.
Selain sanksi secara administratif, terhadap berbagai tindakan yang melanggar kewajiban di bidang lalu lintas dan angkut-an jalan juga diancam sanksi pidana. Sanksi pidana ini mempertegas upaya pemberian perlindungan hukum secara represif.

Perlindungan Hukum Secara Kuratif Terhadap Penumpang Bus Umum.

Perlindungan hukum secara kuratif terhadap keselamatan penumpang bus umum, dalam arti terjaminnya hak-hak penumpang apabila keselamatannya tercederai (mengalami kerugian) karena suatu kecelakaan di jalan. Pemenuhan hak penumpang dimaksud dapat berupa pemberian santunan dan/atau ganti rugi. Meskipun sudah ada perlindungan hukum secara preventif maupun represif, berbagai peristiwa kecelakaan dalam penyelenggaraan angkutan tetap terjadi. Dalam hal tersebut, secara yuridis formal penumpang yang menderita kerugian dimungkinkan untuk mendapatkan beberapa perlindungan hukum secara kuratif, baik menurut UU No. 33 Tahun 1964 maupun UU No. 22 Tahun 2009.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Pasal 237 Ayat (1) juncto Pasal 239 UU No. 22 Tahun 2009 ditentukan bahwa pengangkut diwajibkan mengikuti program asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya terhadap korban kecelakaan, yang akan dibentuk oleh Pemerintah. Jika dicermati lebih mendalam, sebenarnya ada beberapa permasalahan yang terkait dengan program asuransi ini, yaitu:

a. Pertama, perusahaan asuransi kecelakaan ini belum dibentuk oleh Pemerintah seperti yang diperintahkan melalui Pasal 239 UU No. 22 Tahun 2009.

b. Kedua, asuransi kecelakaan ini merupakan wujud tanggung jawab pengangkut terhadap korban kecelakaan lalu lintas (dhi. penumpang bus umum).

Sementara itu berdasarkan Pasal 234 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, dalam menentukan apakah pengangkut wajib bertanggung jawab terhadap korban kecelakaan, diterapkan prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault principle). Sebenarnya teori tanggung jawab berdasarkan kesalahan tidak memberikan perlindungan yang maksimal terhadap konsumen, karena konsumen mengalami dua kesulitan dalam pengajuan jawaban kepada pelaku usaha, yaitu:

1) Keharusan adanya hubungan kontrak; dan
2) Argumentasi pelaku usaha bahwa kerugian konsumen diakibatkan oleh kerusakan barang yang tidak diketahui atau tidak dapat diduga, sehingga unsur kesalahan tidak terbukti.

Kesimpulan :

Dengan adanya aturan aturan hukum yang tertera selayaknya warga negara, khususnya masyarakat penyelenggara bus umum dan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi publik ini memaknai penyelenggaran hukum ini, hal tersebut merupakan suatu bentuk atau wujud upaya memberikan perlindungan bagi penumpang, agar terjamin kenyamanan, keamanan dan keselamatannya, ada suatu mekanisme sosial control yang diberlakukan sehingga memungkinkan agar tidak terjadi tindak kriminalitas yang mungkin dapat suatu saat terjadi.

Saran :

Untuk mengoptimalkan perlindungan hukum bagi para penumpang bus umum, dapat dilakukan dengan merevisi UU No 22 Tahun 2009 yang semula memberlakukan fault liability principle menjadi no fault liability principle (baik dalam konteks absolute liability ataupun strict liability) sebagaimana uraian terdahulu. Selain itu, patut untuk dipertimbangkan pembentukan sebuah lembaga peradilan yang khusus menangani perkara gugatan ganti rugi pihak penumpang terhadap pengangkut.



SUMBER :
→ Nasution, K. “Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Bus Umum”. DIH, Jurnal Ilmu Hukum 8 (2012): No. 16, Hal. 113 – 121. DOI: file:///C:/Users/USER/Downloads/271-787-1-PB.pdf




Minggu, 29 April 2018

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL




Di Zaman ini semakin banyak orang yang memiliki Kreativitas yang tinggi, sehingga menciptakan banyak Produk baru yang bermunculan dengan Kreativitasnya. Yang terkadang baru kita pikirkan saja “coba Ojeg bisa kita pesan via HP, Coba ada pengantar barang yang dengan menggunakan HP”, lalu muncul lah Ojeg Online yang masih Trend hingga saat ini dan masih menjadi alternatif orang lain dalam menjalankan aktivitasnya. Lalu pernah ada yang berpikir “coba motor bisa di pakai ngecharge Handphone”, muncul Motor yang bisa ngeCharge. Banyak lagi Kreatifitas lainnya, seperti penyedot debu yang kecil yang bisa di bawa kemana-mana tapi daya hisapnya kuat untuk membersihkan kotoran, Alat Pel yang bisa memeras sendiri tanpa menggunakan kekuatan tangan kita, Kompor listrik tanpa menggunakan gas, sampai Mobil Listrik pun di buat, hebatnya di buat oleh Anak Indonesia.
Banyaknya Produk bermunculan seperti itu kalau tidak di Hak Paten kan bisa di ambil oleh orang lain, maka dari itu ada yang namanya HAKI.
HAKI atau kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual ini adalah sebuah Pengakuan atau Penghargaan pada seseorang atas Penemuan atau Penciptaan karya Intelektual belum pernah ada sebelumnya dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka yang dilindungi atas dasar Hukum.
Kekayaan Intelektual sendiri merupakan kekayaan atas segala hasil Kecerdasan daya pikir seseorang dalam menciptakan sesuatu dari berbagai bidang, seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, pengarang lagu, karya tulis, karikatur dan lainnya.
Obyek utama dari HAKI adalah Karya, ciptaan, hasil buat pikiran atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” itu sendiri bisa kita artikan dengan kecerdasan, daya pikir, atau Produk hasil Pemikiran manusia. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya cipta, rasa, dan karsa setiap individu maupun kelompok. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya Intelektualnya atau tidak. Seperti Ojeg Online yang tadi kita ceritakan juga itu sebuah karya Intelektual dari seorang anak muda, lalu juga ada mobil listrik, Alat pel yang bisa memeras sendiri, penyedot debu yang mudah di bawa kemana-mana, dan lainnya.
Hak Eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada seseorang pelaku HAKI (Inventor, Pencipta, Pendesain, dan lain sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (Kreativitas) nya agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
→ Paten
→ Merek
→ Varietas tanaman
→ Rahasia dagang
→ Desain industry
→ Desain tata letak sirkuit terpadu

πŸ”Ό Hak cipta, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

πŸ”Ό Hak kekayaan industri, meliputi
→ Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.

→ Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.

→ Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri

→ Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi

→ Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi

→ Varietas tanaman

PRINSIP PRINSIP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAKI memiliki Prinsip yang perlu kamu ketahui, yaitu sebagai berikut :

πŸ”½Prinsip Ekonomi
Hak intelektual dalam Prinsip ekonomi yaitu yang berasal dari kegiatan Kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang memberikan keuntungan kepada pemilik Hak cipta itu sendiri

πŸ”½Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan dari Hak Intelektual merupakan suatu perlindungna hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

πŸ”½Prinsip Kebudayaan
Prinsip Kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara

πŸ”½Prinsip sosial
Prinsip ini yang mengatur kepentingan manusia sebagai Masyarakat, Hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat / lingkungan.

DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum. Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
→ hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta
→ merek
→ indikasi geografis
→ rancangan industri
→ paten
→ desain layout dari lingkaran elektronik terpadu
→ perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information)
→ pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. Hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

KASUS PELANGGARAN HAKI INUL VISTA

PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.

ANALISA HUKUM

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002.
Pencipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya.
Dalam kasus Inul Vizta dan Nagaswara ini, penggunaan video klip tanpa seizin produsen dan menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang sudah pasti akan mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke, namun di sisi lain akan merugikan pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu tersebut belum dirilis secara resmi.
kegiatan tersebut dapat saja dinamakan Pengumuman, pengertian Pengumuman sendiri diatur didalam Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Hak Cipta, diterangkan bahwa;"Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.". Tindakan pengumuman yang dilakukan di Inul Vizta, merupakan tindakan yang masuk didalam lingkup Hak Cipta itu sendiri.
Berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersial. Segala Bentuk pengumuman suatu karya cipta untuk kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti. Namun pihak Inul Vizta mengaku telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Royalti adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik hak cipta atas karya cipta miliknya yang telah dipergunakan.
Bahwa dalam Pasal 113 ayat 3 Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

KESIMPULAN

Terkait dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta dalam Undang-undang, maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri musik Indonesia dapat dan diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta.






SUMBER :




Jumat, 23 Maret 2018

KASUS SKIMMING BANK DI INDONESIA



Skimming bank di Indonesia 

⤑ Apa yang dimaksud dengan skimming?

Merupakan pencurian data nasabah yang nantinya digunakan untuk pembobolan dana nasabah pada kartu debit dengan memasang perangkat dengan nama skimmer pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

⤑ Bagaimana skimming itu dilakukan?

Metode skimming sudah biasa digunakan untuk membobol ATM. Caranya dengan memasang alat yang bisa menyalin nomor kartu ATM nasabah serta kamera pengintai PIN Pad di mesin penarik uang. Pelaku yang sudah mendapatkan nomor kartu dan rekaman PIN kemudian mencocokkannya dengan melihat log waktu pencatatan. Dari situ, kemudian pelaku bisa memasukkan nomor serta PIN ke kartu ATM kosong dan memakainya untuk mengambil uang.



⤑ Kasus yang terjadi

Kasus pembobolan bank di Indonesia memang bukan hal yang baru. Tindakan kriminal yang dikategorikan kejahatan kerah putih atau white collar crime ini memang sangat meresahkan nasabah. Menurut Hazel Croall, mantan profesor kriminologi di Glasgow Caledonian University, Skotlandia, mengatakan kriteria white collar crime antara lain tidak kasat mata, ketidakjelasan pertanggungjawaban, aturan hukum samar-samar, korbannya kurang jelas, sulit untuk dideteksi dan dituntut, serta sangat kompleks.

Pembobolan dana nasabah dengan menggunakan metode ini pun sudah beberapa kali terjadi di Indonesia. Pada tahun 2016 lalu, misalnya, sebanyak 50 orang nasabah BRI di Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menjadi korbannya.

Tahun lalu, kejahatan serupa terjadi di Lovina, Buleleng, Bali terhadap nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Pelakunya adalah sindikat dari Bulgaria. Untuk kasus yang terjadi pada nasabah BRI ini, para pelaku pun telah ditangkap, beberapa di antaranya adalah warga negara asing (WNA).

Dari kejadian tersebut pihak Bank pun telah menyatakan akan mengganti dana nasabah yang hilang apabila terbukti terjadi kejahatan skimming. Bank Indonesia (BI) pun telah meminta pihak Bank untuk meningkatkan keamanan terkait kartu dan mesin ATM.


Alat-alat skimming yang digunakan untuk membobol uang nasabah sejumlah bank dipamerkan polisi saat merilis kasus skimming

⤑ Sanksi bagi pelaku kejahatan skimming

Para tersangka dikenakan pasal :

      πŸ”½363 KUHP dan atau pasal 46 Jo 
      πŸ”½Pasal 47 jo
     πŸ”½Pasal 31 ayat 1 dan 2 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang  ITE dan atau pasal 3,4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. 

⤑ Bagaimana Antispasinya?

Bank Indonesia (BI) meminta kepada bank di Indonesia untuk mempercepat proses migrasi kartu debit dari teknologi pita magnetik (magnetic stripe) menjadi cip. Hal ini guna mencegah pembobolan dana nasabah dengan metode skimming. Adapun yang harus diperhatikan nasabah ketika bertransaksi sebagai berikut.

πŸ”ΊπŸ”»  Hati-hati saat menekan PIN

Meski tidak ada orang lain saat berada di ATM, Anda tetap harus selalu waspada. Kamera tersembunyi bisa saja sedang memantau aktivitas, termasuk mengetahui password Anda.
Karena itu, saat menekan PIN ATM, Anda harus menutupnya dengan tangan. Hal ini bisa mencegah pencuri mengetahui PIN Anda.

      πŸ”ΊπŸ”» Perhatikan lokasi ATM

      Hindari menggunakan ATM di daerah redup dan malam hari. Hindari ATM di toko-toko ritel atau restoran, hal ini karena perangkat skimming pernah ditemukan di ATM yang berada di sebuah toko populer di Florida.
Selain itu, ATM di bandara juga rentan terhadap aksi pencurian. ATM yang berada di luar Bank juga menjadi target pencuri. Sebaiknya juga jangan terlalu sering ke ATM

      πŸ”ΊπŸ”» Periksa saldo rekening secara teratur

Anda harus memeriksa saldo rekening secara teratur. Dengan begitu Anda bisa segera mengetahui jika ada transaksi penarikan uang yang aneh. Pengguna kartu kredit biasanya lebih mudah mengetahui bahwa telah menjadi korban kejahatan. Karena tagihan kartu kredit biasanya selalu dikirimkan secara teratur.


      πŸ”ΊπŸ”» Perhatikan kondisi ATM

Anda harus memperhatikan dengan seksama ATM untuk memastikan keaslian slot kartu dan bukan tempelan. Terutama ketika sejumlah orang merasakan keanehan ketika memasukkan kartu ke ATM.


⤑ Kesimpulannya :

Seiring dengan bertambahnya jumlah ATM di Indonesia dengan bertambahnya jumlah nasabah Bank, sebaiknya adanya suatu lembaga atau instansi yang berwenang mengadakan penyidikan khusus untuk kasus kejahatan pada mesin ATM Sehingga apabila timbul masalah seperti kasus skimming kartu ATM pada mesin ATM Bank X, bagi pihak nasabah dapat menempuh penyelesaian lewat mediasi yang terdapat di Bank Indonesia. Di samping itu, seiring dengan berkembangnya teknologi, untuk tingkat keamanan pada mesin ATM Bank X sebaiknya dilakukan evaluasi untuk alat anti skimming maupun anti card trapping mana yang terbaik dari semua vendor yang dimiliki. Hal ini bertujuan agar tindakan antisipasi dari Bank X selangkah lebih maju dari tindakan kejahatan pada mesin ATM.








Sumber :







Jumat, 28 April 2017

GLOBALISASI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL


                    πŸ”ΊπŸ”» GLOBALISASI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Globalisasi merupakan suatu proses kegiatan diberbagai sektor, dimana negara-negara diseluruh dunia menjadi suatu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Memasuki era globalisasi menimbulkan berbagai dampak di segala bidang. Mulai dari bidang sosial, budaya, teknologi, politik maupun dalam bidang ekonomi baik dampak positif maupun negatif. 
Dalam bidang ekonomi, adanya perdagangan internasional juga menunjukan perkembangan yang pesat. Pertukaran barang dan jasa pun seperti tidak memiliki batasan antar Negara, kemajuan teknologi membuat perdagangan internasional menjadi sangat mudah.
Dalam kaitannya dengan globalisasi, perdagangan internasional pun ikut terkena dampak, baik yang positif maupun yang negatif. Disini, dunia dianggap sebagai suatu kesatuan yang semua daerah dapat terjangkau dengan cepat dan mudah. Sisi perdagangan dan investaris membuat semua orang bebas untuk berusaha dimana saja dan kapan saja.

Dampak Positif :
πŸ”ΌProduksi global dapat ditingkatkan
πŸ”ΌMeningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara.
πŸ”ΌMeluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
πŸ”ΌDapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
πŸ”ΌMenyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi.

Dampak Negatif :
πŸ”½Karena perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang menjadi lebih bebas,    sehingga dapat menghambat pertumbuhan sektor industri.
πŸ”½Dapat memperburuk neraca pembayaran.
πŸ”½Sektor keuangan semakin tidak stabil.
πŸ”½Memperburuk proses pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Dengan mengetahui dampak globalisasi terhadap perdagangan internasional, baik negara maju maupun negara berkembang dapat meminimalisasi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap pedagangan internasional yang akan mempengaruhi pula perekonomian negara tersebut.
             πŸ”ΊπŸ”» DOLLAR SEBAGAI STANDAR PEMBAYARAN INTERNASIONAL


Dahulu US sering mencetak uang dan menyuplai uang ke negara-negara di dunia dalam misi membantu perekonomian negara negara yang terkena dampak perang dunia ke 2. Disinilah awalnya US Dollar terdistribusi dan menyebar di negara-negara di dunia. 

Namun pada suatu waktu akhirnya US menyadari bahwa uang yang telah mereka cetak sudah melebihi cadangan emas mereka punya, misalnya US sudah mencetak 500 uang tapi sebenarnya US hanya punya 100 emas tentunya tidak cukup sebagai backup. Karena US telah terlanjur mencetak banyak uang dan menyebarnya, pada akhirnya US Dollar dilepas dari nilai emas dan dibiarkan mengambang bebas. Inilah yang di zaman sekarang disebut dengan Fiat Money dimana uang yang dicetak sama sekali tak dijamin apapun. 
Seiring berjalannya waktu, nilai US Dollar ternyata terus stabil dan cenderung menguat sejalan dengan menguatnya perekonomian US. Negara-negara bantuan US juga dapat membangun negaranya dan semakin nyaman melakukan perdagangan dengan menggunakan US Dollar, walaupun pada akhirnya setelah kondisi negara-negara tersebut pulih, mereka mulai mencetak uang mereka sendiri.

Namun walaupun pada akhirnya negara-negara di dunia telah memiliki mata uang sendiri namun mereka masih terus menggunakan US Dollar, karena mereka tahu ketersediaan US Dollar untuk melayani dunia dan juga orang-orang di dunia masih mempercayainya bahkan sampai saat ini. Perjalanan US Dollar menjadi mata uang dunia tentu tidak berjalan mulus-mulus saja. Pada suatu waktu banyak negara mulai melakukan konversi sebagian Cadangan Devisanya misalnya kedalam EURO. Negara2 di dunia boleh saja melepaskan US Dollarnya dan mengantinya dengan Euro
           πŸ”ΊπŸ”» EURO MENGGANTIKAN US DOLLAR SEBAGAI MATA UANG DUNIA

Terkait potensial atau tidaknya Euro menjadi mata uang alternatif dalam sistem moneter internasional menggantikan Dolar AS setidaknya dapat ditinjau dalam dua sisi. Pertama, secara ekonomi mata uang ini memiliki kapasitas yang cukup besar untuk menduduki posisi terdepan dalam siklus perdagangan, investasi, dan perekonomian internasional. Secara internal, nilai tukar Euro yang begitu kuat setidaknya mampu mendorong para investor untuk memperbanyak investasinya. Perihal keberhasilan cost and benefit Euro pun telah banyak dirasakan oleh beberapa negara Eropa yang mampu mencapai tingkat ekonomi yang relatif stabil dan pertumbuhan yang kompetitif meskipun diantaranya masih harus menyesuaikan. Dapat dikatakan, secara idealnya kriteria konvergensi yang ditetapkan dalam European Monetary System (EMS) menjadi peluang yang cukup inovatif jika mampu diterapkan secara internasional.

Kedua, secara politis, banyak pihak yang meragukan bahwa Euro mampu menjadi mata uang alternatif menggantikan Dolar AS. Pencarian mata uang alternatif dalam sistem moneter internasional tidak hanya mengacu pada pertimbangan ekonomis, namun faktor politis akan tetap menjadi kekuatan dan legalitas dalam hubungan ekonomi politik. Hal tersebut telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam teori politik keuangan internasional keberadaan uang tidak hanya dianggap sebagai alat tukar dalam kepentingan ekonomi semata, namun sebagai alat untuk membentuk hegemoni yang pada akhirnya sangat penting untuk mengendalikan interaksi antara struktur-struktur politik. Dalam hal ini yang diperlukan adalah political will dari negara atau komunitas pemilik mata uang.

Namun, sampai saat ini tidak ada deklarasi secara ekspresif dari Uni Eropa bahwa Euro akan dinobatkan menjadi mata uang global sebagai tandingan Dolar AS. Pada dasarnya pencanangan Euro sebagai mata uang bersama Uni Eropa hanya dianggap sebagai respon terhadap ketidakstabilan sistem moneter internasional dalam lingkup regional. banyak pihak yang memimpikan Euro mampu mengambil peran lebih jauh dalam isu-isu internasional. Namun yang justru menjadi hambatan adalah sistem manajerial dan political will dari Uni Eropa sendiri. Selama ini Uni Eropa lebih sibuk membangun dan menguatkan manajemen Euro secara internal dan mengatasi kasus-kasus kegagalan penerapan EMS di beberapa negara anggota dari pada mempersiapkan sistem manajerial baru bagi Euro untuk diberlakukan secara global. Oleh karena itu, Uni Eropa sendiri memang belum cukup siap untuk dinobatkan sebagai hegemon sistem moneter internasional menggantikan AS dengan Dolar yang masih begitu kuat dipercaya dunia sebagai mata uang global.
                          πŸ”ΊπŸ”» PROSPEK RUPIAH UNTUK DAPAT MENDUNIA

Untuk jangka pendek mungkin Rupiah belum bisa berbuat apa-apa Karena Menjadi mata uang internasional wajib memiliki jumlah uang yang banyak karena akan dipakai di seluruh dunia. Kemudian pada poin berikutnya harus juga bisa menjaga kepercayaan dunia pada uang tersebut. Dengan menimbang syarat ini, tentu pemilik mata uang internasional haruslah negara yang kuat. Tidak hanya kuat ekonomi tapi juga kuat secara keaman politik negaranya, tapi tidak menutup kemungkinan kelak Rupiah bisa menjadi mata uang dunia, asalkan ada peningkatan dan kestabilan kesejahteraan ekonomi serta didukung oleh kemajuan negara dan SDM yang ada di dalamnya.dan semua itu bisa terlaksana jika ada komitmen dan dukungan dari semua komponen bangsa.

REFERENSI : 
http://go-one-go.blogspot.co.id/2010/09/memimpikan-euro-sebagai-mata-uang.html



Jumat, 21 April 2017

PEMBANGUNAN DAN SEKTOR DALAM NEGERI




          πŸ”ΊπŸ”» KELEBIHAN SEKTOR PERTANIAN
     πŸ”ΉπŸ”΄πŸ”Έ SUMBER LAPANGAN PEKERJAAN DAN PENDAPATAN NEGARA


Sektor pertanian mempunyai peranan strategis dalam struktur pembangunan perekonomian nasional. Pertanian merupakan sektor yang memiliki peranan signifikan bagi perekonomian Indonesia. Sektor pertanian menyerap 35.9% dari total angkatan kerja di Indonesia dan menyumbang 14.7% bagi GNP Indonesia (BPS, 2012). Fakta-fakta tersebut menguatkan pertanian sebagai megasektor yang sangat vital bagi perekonomian Indonesia.  

          πŸ”ΉπŸ”΄πŸ”Έ MEGA BIODIVERSITY

Hal ini dapat dilihat dengan beragamnya jenis komoditas pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang sudah sejak lama diusahakan sebagai sumber pangan dan pendapatan masyarakat. Keanekaragaman hayati yang didukung dengan sebaran kondisi geografis berupa dataran rendah dan tinggi; limpahan sinar matahari dan intesitas curah hujan yang hampir merata sepanjang tahun di sebagian wilayah, serta keanekaragaman jenis tanah memungkinkan dibudidayakannya aneka jenis tanaman tropis   

          πŸ”ΉπŸ”΄πŸ”Έ ELASTISITAS PERMINTAAN = IN ELASTIS

Artinya  harga berubah berapapun orang akan tetep membeli produk pertanian.
      πŸ”ΊπŸ”» KEKURANGAN SEKTOR PERTANIAN
          πŸ”ΉπŸ”΄πŸ”Έ FAKTOR BIAYA

Hal tersebut tidak terlepas dari faktor biaya mahal untuk membeli pupuk, perawatan, pestisida, bibit dan harga jual hasil panen. Faktor lainnya adalah jaringan irigasi yang buruk yang menyebabkan ratusan ribu hektar lahan pertanian sawah sering mengalami kekeringan dan gagal panen, sulitnya mendapatkan modal untuk musim tanam serta buruknya infrastruktur jalan di pedesaan yang menyebabkan ongkos tinggi distribusi hasil panen memangkas pendapatan petani. Di samping itu, komoditas pertanian yang cenderung diekspor dalam bentuk bahan mentah menjadi kelemahan tersendiri produk pertanian tidak memiliki nilai tambah yang dapat mendongkrak pendapatan para petani.

          πŸ”ΉπŸ”΄πŸ”Έ LAHAN

Banyaknya program pembangunan pertanian yang tidak ter-arah juga semakin menjerumuskan sektor ini pada kehancuran. Banyak alih fungsi lahan menjadi pemukiman, pertokoan, perindustrian,  jalan tol atau fasilitas-fasilitas lainnya yang mengakibatkan semakin sempitnya lahan untuk usaha tani.

          πŸ”ΉπŸ”΄πŸ”Έ TENAGA AHLI

Sangat disayangkan, pertanian di Indonesia masih menjadi sektor marjinal. Sebagian besar masyarakat pun menganggap profesi petani bukanlah profesi yang menjanjikan masa depan cerah. Bahkan, jumlah petani di Indonesia mengalami penurunan signifikan sebanyak 5,04 juta keluarga dari awalnya 31,17 juta keluarga pada 2003 menjadi 26,13 juta keluarga pada 2013. Mungkin semakin menurun pada 2016. Maka disini dibutuhkanlah peran tenaga ahli yang menciptkan sebuah inovasi baru yang mampu berkiprah disektor pertanian, sehingga masyarakat tidak lagi menganggap profesi menjadi petani adalah profesi yang tidak menjajikan masa depan yang cerah.

πŸ”ΉπŸ”΄πŸ”Έ PERUBAHAN IKLIM

Dengan perubahan iklim kemarau para petani sangat membutuhkan pasokan air untuk mengirigrasi daerahnya, maka oleh karena itu harus ditemukan sebuah inovasi untuk menangani masalah tersebut. 





       πŸ”ΊπŸ”» KELEBIHAN SEKTOR INDUSTRI
     πŸ”ΉπŸ”΄πŸ”Έ MEMPERLUAS PERTUMBUHAN DENGAN MENGHUBUNGKAN DAERAH TERTINGGAL DENGAN PUSAT PERTUMBUHAN

Dengan adanya pembangunan di beberapa daerah maka akan memperluas pula proses pertumbuhan di daerah tersebut. Pembangunan tidak hanya terjadi di pusat kota saja melainkan di seluruh kota termasuk daerah tertinggal, hal tersebut akan mempercepat dan memperluas pertumbuhan ekonomi dan menjadikan pembangunan yang merata di tiap-tiap daerah.

         πŸ”ΉπŸ”΄πŸ”Έ MENGHUBUNGKAN DAERAH TERPENCIL DENGAN INFRASTRUKTUR DAN                                 PELAYANAN DASAR DALAM MENYEBARKAN MANFAAT PEMBANGUNAN SECARA LUAS

Pembangunan yang telah merata di tiap-tiap wilayah akan mempermudah pembangunan sarana infrastruktur yang baik, seperti di daerah timur Indonesia yang sampai saat ini infrastruktur disana kurang memadai, nantinya dengan adanya pembangunan maka akan membawa dampak positif bagi daerah-daerah yang dulunya masih tertinggal sebagai contoh akses jalan raya yang baik, pemenuhan kebutuhan listrik, dan sarana prasarana yang lainnya.

           πŸ”ΉπŸ”΄πŸ”Έ MEMPERLUAS LAPANGAN KERJA

Pembangunan Industri ini akan mendatangkan banyak investor baik domestik maupun asing. Dengan begitu maka akan membuka lapangan kerja sehingga akan mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Indonesia.

πŸ”ΉπŸ”΄πŸ”Έ MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH DAN PENDAPATAN NASIONAL

Karena tiap daerah dapat memaksimalkan potensi yang ada di wilayahnya, maka pendapatan daerah akan naik, apabila pendapatan daerah mengalami kenaikan, maka kenaikan juga akan terjadi pada pendapatan nasional.
              πŸ”ΊπŸ”» KEKURANGAN SEKTOR INDUSTRI
     πŸ”ΉπŸ”΄πŸ”Έ DAPAT MENGAKIBATKAN EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM (SDA)

Dengan adanya pemaksimalan potensi di tiap-tiap wilayah maka yang akan terjadi adalah pemanfaatan sumber daya alam secara besar-besaran yang dalam artian bahwa akan terjadi eksploitasi alam karena tiap wilayah berlomba-lomba untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari potensi yang dimiliki. Akibatnya akan berdampak buruk bagi alam sekitar, misalnya eksploitasi hasil tambang, hal tersebut akan merusak daerah yang menjadi tempat galian tambang emas dan akan sulit untuk di perbaharui kembali seperti semula.

πŸ”ΉπŸ”΄πŸ”Έ KALAHNYA INVESTOR DOMESTIK DENGAN INVESTOR ASING

Tidak menutup kemungkinan bahwa pembangunan ini akan mendatangkan investor-investor asing. Kita tahu bahwa sumber daya manusia yang di miliki indonesia masih agak kurang memadai untuk berdiri sendiri mengelola potensi-potensi alamnya. Seperi contoh di papua, pertambangan emas telah dikuasai investor asing untuk mengelolanya karena keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi di Indonesia. Selain itu, Pemerintah daerah tentunya akan lebih senang jika proyek pembangunan dipegang oleh investor asing karena pasti investor asing akan berani membayar mahal untuk mendapatkan hasil alam misalnya bijih emas. Untuk itu perlu disiasati bagaimana agar investor domestik dapat bersaing dengan investor asing.

πŸ”ΉπŸ”΄πŸ”Έ LEMAHNYA SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia masih berpendidikan rendah. Insinyur-insinyur hasil lulusan dalam negri juga masih kurang baik dari segi kualitasnya, masih kurang dalam problem-solving serta kurang kreatif dan kurang mampu dalam melakukan riset serta pengembangannya. Maka dari itu, peran pemerintah sangat diperlukan dalam bidang pendidikan agar kualitas pendidikan di Indonesia ditingkatkan.

             πŸ”ΊπŸ”» KELEBIHAN SEKTOR JASA
Tidak hanya barang yang dapat diperdagangkan namun jasa atau kemampuan pun dapat diperjual belikan misalnya seperti, perusahaan asuransi, travel, akuntan publik, guru, dan masih banyak lagi.

     πŸ”ΉπŸ”΄πŸ”Έ PEMBANGUNAN NASIONAL

Contoh seperti Jasa pariwisata yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional, yaitu sebagai penghasil devisa, meratakan dan meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan, memperkokoh persatuan dan kesatuan, serta budaya bangsa, seperti yang telah diamanatkan dalam Garis garis Besar Haluan Negara (1998) bahwa pengembangan pariwisata, kecuali untuk menghasilkan devisa dan menambah kesempatan penanaman modal, juga menambah volume penyerapan tenaga kerja. Hal ini dimungkinkan karena kepariwisataan sebagai upaya ekonomi, bukan saja padat modal, tetapi juga padat karya.

          πŸ”ΉπŸ”΄πŸ”Έ MEMPERMUDAH KEGIATAN MANUSIA   

Dalam melakukan suatu kegiatan dapat dilaksanakan dengan mudah dan cepat, karena sekarang sudah banyak tersedia jasa – jasa yang mudah diakses oleh masyarakat.  
            πŸ”ΊπŸ”» KEKURANGAN SEKTOR JASA
     πŸ”ΉπŸ”΄πŸ”Έ Manusia menjadi saling bersaing melakukan segala cara untuk mendapat posisI terbaik. 
     πŸ”ΉπŸ”΄πŸ”Έ Membuat manusia malas berusaha karena adanya kemudahan yang diberikan oleh perusahaan                     jasa.
   πŸ”ΊπŸ”ƒ PERUBAHAN STRUKTUR EKONOMI DALAM PROSES PEMBANGUNAN
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses dimana pendapatan perkapita suatu negara meningkat selama kurun waktu yang panjang, dengan catatan bahwa jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan absolut tidak meningkat dan distribusi pendapatan tidak semakin timpang.

Dalam hal tersebut pastinya pembangunan ekonomi selalu ada perubahan struktur ekonominya pula, seperti contoh perubahan teknologi yang terjadi di dalam proses pembangunan akan menyebabkan perubahan pada struktur produksi, kemajuan teknologi akan mempertinggi produktivitas kegiatan-kegiatan ekonomi, pada akhirnya menyebabkan terjadinya perluasan pasar serta kegiatan perdagangan. Dengan demikian akan tercipta produk baru yang tidak hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan bagi konsumsi masyarakat desa tetapi juga untuk kebutuhan masyarakat kota. Produk baru tersebut timbul karena adanya kemajuan teknologi, dengan demikian maka dalam proses pembangunan terjadi perubahan struktur ekonomi.
   πŸ”ΊπŸ”ƒ PEMBANGUNAN YANG HANYA MENGEJAR PERTUMBUHAN TANPA MENGHIRAUKAN KELESTARIAN LINGKUNGAN
Sudah sepatutnya para stakeholders memperhatikan pembangunan ini, karena pembangunan dengan mengerjar pertumbuhan tanpa melihat lingkungan maka akan berdampak buruk, yaitu kemerosotan lingkungan hidup, Mengapa hal tersebut terjadi ? karena belum adanya komitmen politik yang memadai dari para stakeholders untuk melaksanakan proses pembangunan. Pada hakikatnya dalam pembangunan mempunyai tiga pilar yaitu: ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. Dalam pelaksanaanya pembangunan yang mengutamakan kelestarian lingkungan ini berusaha memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya, seharusnya sudah disepakati bersama bagi para stakeholders dan melaksanakan pembangunan dengan program ramah lingkungan, program ini bukan saja hanya untuk suatu negara saja tetapi juga menjadi tanggung jawab masing masing negara untuk melestarikan sumber daya alam hayati dan juga kewajiban melindungi lingkungan secara global, yang merupakan kewajiban bersama yang meminta kontribusi dari semua pihak.


REFENSI :