Di Zaman ini semakin banyak orang yang
memiliki Kreativitas yang tinggi, sehingga menciptakan banyak Produk baru yang
bermunculan dengan Kreativitasnya. Yang terkadang baru kita pikirkan saja “coba
Ojeg bisa kita pesan via HP, Coba ada pengantar barang yang dengan menggunakan
HP”, lalu muncul lah Ojeg Online yang masih Trend hingga saat ini dan masih
menjadi alternatif orang lain dalam menjalankan aktivitasnya. Lalu pernah ada
yang berpikir “coba motor bisa di pakai ngecharge Handphone”, muncul Motor yang
bisa ngeCharge. Banyak lagi Kreatifitas lainnya, seperti penyedot debu yang
kecil yang bisa di bawa kemana-mana tapi daya hisapnya kuat untuk membersihkan
kotoran, Alat Pel yang bisa memeras sendiri tanpa menggunakan kekuatan tangan
kita, Kompor listrik tanpa menggunakan gas, sampai Mobil Listrik pun di buat, hebatnya di buat oleh Anak Indonesia.
Banyaknya Produk bermunculan seperti itu kalau
tidak di Hak Paten kan bisa di ambil oleh orang lain, maka dari itu ada yang
namanya HAKI.
HAKI atau kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan
Intelektual ini adalah sebuah Pengakuan atau Penghargaan pada seseorang atas
Penemuan atau Penciptaan karya Intelektual belum pernah ada sebelumnya
dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka yang dilindungi atas dasar Hukum.
Kekayaan Intelektual sendiri merupakan
kekayaan atas segala hasil Kecerdasan daya pikir seseorang dalam menciptakan
sesuatu dari berbagai bidang, seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni,
pengarang lagu, karya tulis, karikatur dan lainnya.
Obyek utama dari HAKI adalah Karya, ciptaan,
hasil buat pikiran atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” itu sendiri
bisa kita artikan dengan kecerdasan, daya pikir, atau Produk hasil Pemikiran
manusia. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya cipta, rasa,
dan karsa setiap individu maupun kelompok. Seseorang bebas mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya Intelektualnya atau tidak. Seperti Ojeg
Online yang tadi kita ceritakan juga itu sebuah karya Intelektual dari seorang
anak muda, lalu juga ada mobil listrik, Alat pel yang bisa memeras sendiri,
penyedot debu yang mudah di bawa kemana-mana, dan lainnya.
Hak Eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada seseorang pelaku HAKI (Inventor, Pencipta, Pendesain, dan lain
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(Kreativitas) nya agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
KLASIFIKASI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan
intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) ,
dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
→ Paten
→ Merek
→ Varietas tanaman
→ Rahasia dagang
→ Desain industry
→ Desain tata letak sirkuit terpadu
๐ผ Hak cipta, yakni hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni
untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
๐ผ Hak kekayaan industri, meliputi
→ Paten, yakni hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka
waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku
patennya.
→ Merk dagang, hasil karya, atau
sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh
individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
→ Hak desain industri, yakni
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
→ Hak desain tata letak sirkuit
terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak
di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang
diminiaturisasi
→ Rahasia dagang, yang merupakan
rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
→ Varietas tanaman
PRINSIP
PRINSIP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAKI memiliki Prinsip yang perlu kamu ketahui,
yaitu sebagai berikut :
๐ฝPrinsip
Ekonomi
Hak intelektual dalam Prinsip ekonomi yaitu
yang berasal dari kegiatan Kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki
manfaat serta nilai ekonomi yang memberikan keuntungan kepada pemilik Hak cipta
itu sendiri
๐ฝPrinsip
Keadilan
Prinsip keadilan dari Hak Intelektual
merupakan suatu perlindungna hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan
intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan
intelektual terhadap karyanya.
๐ฝPrinsip
Kebudayaan
Prinsip Kebudayaan merupakan pengembangan dari
ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta dapat
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara
๐ฝPrinsip sosial
Prinsip ini yang mengatur kepentingan manusia
sebagai Masyarakat, Hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya
merupakan satu kesatuan yang memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan
antara kepentingan individu dan masyarakat / lingkungan.
DASAR HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hukum mengatur beberapa macam
kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum. Terdapat
tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
Benda bergerak, seperti emas,
perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi,
dan sebagainya;
Benda tidak bergerak, seperti
tanah, rumah, toko, dan pabrik;
Benda tidak berwujud, seperti
paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan
hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan
Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini
merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the
human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional
yaitu :
→ hak cipta dan hak-hak berkaitan
dengan hak cipta
→ merek
→ indikasi geografis
→ rancangan industri
→ paten
→ desain layout dari lingkaran
elektronik terpadu
→ perlindungan terhadap rahasia
dagang (undisclosed information)
→ pengendalian praktek-praktek
persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan
oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual
sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. Hak milik perindustrian/hak atas
kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. Hak cipta (copyright) beserta
hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Pengaturan hukum terdapat hak
kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
KASUS PELANGGARAN
HAKI INUL VISTA
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang
franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus
pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar
hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk
produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang
turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait,
namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di
Korea.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa
dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014.
Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini
Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik
Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena
menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu
Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada
Nagaswara.
ANALISA
HUKUM
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal 1
ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002.
Pencipta memiliki hak eksklusif yang
dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta
tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir
dari kemampuan intelektualitasnya.
Dalam kasus Inul Vizta dan Nagaswara ini,
penggunaan video klip tanpa seizin produsen dan menyiarkannya untuk kepentingan
komersial oleh karaoke Inul Vista dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan
mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan
komersial, yang sudah pasti akan mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke,
namun di sisi lain akan merugikan pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu
tersebut belum dirilis secara resmi.
kegiatan tersebut dapat saja dinamakan
Pengumuman, pengertian Pengumuman sendiri diatur didalam Pasal 1 ayat 5
Undang-undang Hak Cipta, diterangkan bahwa;"Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang
lain.". Tindakan pengumuman yang dilakukan di Inul Vizta, merupakan
tindakan yang masuk didalam lingkup Hak Cipta itu sendiri.
Berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua
pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang
tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak
cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk
keperluan komersial. Segala Bentuk pengumuman suatu karya cipta untuk kepentingan
komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti. Namun pihak Inul
Vizta mengaku telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal
ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI
(Wahana Musik Indonesia). Royalti adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik
hak cipta atas karya cipta miliknya yang telah dipergunakan.
Bahwa dalam Pasal 113 ayat 3 Undang-undang
Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan tanpa
hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran
hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf
b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
KESIMPULAN
Terkait dengan telah dilindunginya hak-hak
pencipta dalam Undang-undang, maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam
industri musik Indonesia dapat dan diharapkan para penegak hukum dapat
bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta.
SUMBER :