2018

Kamis, 15 November 2018

BAHASA INGGRIS BISNIS






Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Hello everyone,
how are you today?
Sorry to trouble right.

Let me find myself, my name is Imam Darmanto, you can call me Imam. I am from Warung Baso Aci Bunda. I want to tell you about our company's new products, that is Aci Meatballs. You must be familiar with the name of the meatball right? And you need to know, this aci meatballs are very tasty and very typical, so you won't get anywhere else.

This aci meatballs with selected chicken ingredients with toping tofu, and somay.

It is suitable to be eaten when the rain falls and when the heart is worried, the right choice is meatballs that greatly upload your appetite. In addition, this aci meatballs made from natural ingredients are not preserved for up to 3 months.

The way to make it is also very easy, you just boil it and then serve it, and to store it can be put in a cold temperature like in a refrigerator,

Okay, I think it's quite like that, our product description. If anyone is interested, don't hesitate to contact me or come to our place. On Jalan Margonda Raya No. 5. If you buy these aci meatballs now, you can get discounts of up to 10%. the cost of this perfume is Rp. 15,000 - 10%. So, you can get it for Rp. 13,500. I think it's enough for me, thank you very much for your attention. And if I decide your rest time, apologize for the inconvenience.

Save the mood of your day by eating this delicious aci meatball!

Wassalamualaikum Wr. Wb. See you later…. Goodbye!


Asus Hardware

Margonda Street No. 18
Telp. 021-7798057

ORDER LETTER

Depok, 7th November 2018
To : PT. COMPUTER JAYA
Mawar Street No. 66 Jakarta Pusat

Dear Mr Suhardi,
I am interested in the item contained in Computer Magazine edition of 24 September 2018. I want to order:

7 external hardware with a capacity of 2 terabytes
9 internal hardware with the capacity of 1 terabyte
4 external hardware with a capacity of 500 gigabytes

Please send it to the thistle street address number 18, Depok. For payment I will immediately transfer to the account you registered on advertising in computer magazines.

Best regards,


Tono Suryanto

Sabtu, 20 Oktober 2018





๐Ÿ”ฝ๐Ÿ”ผ APA ITU FINTECH ?

Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.

๐Ÿ”ฝ๐Ÿ”ผ SEJARAH FINANCIAL TECHNOLOGY

FinTech pertama kali muncul diawali dengan kemajuan teknologi industri. Perkembangan komputer beserta jaringan internet di tahun 1966 membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis secara global.
Di era 80รกn, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui jaringan komputer. Dari sinilah, cikal bakal FinTech dimulai dengan munculnya pula back office bank beserta fasilitas permodalan lainnya. Pada tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih baik dengan mengizinkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor. Model finansial ini semakin ramai digunakan berkat pertumbuhannya pada 1990. Salah satunya karena saham online yang dapat memudahkan investor untuk menanamkan modal.

Tahun 1998 adalah masa ketika bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. FinTech pun menjadi primadona di masyarakat luas. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan software dapat dengan mudah diraih dengan FinTech. 

๐Ÿ”ผ๐Ÿ”ฝ JENIS JENIS FINANCIAL TECHNOLOGY

 Crowdfunding dan Peer-to-Peer Lending
Marketplace yang mempertemukan orang yang ingin mengajukan pinjaman dengan orang yang bersedia memberikan pinjaman. Sama seperti yang dilakukan oleh Investree sebagai pionir peer-to-peer (P2P) lending marketplace. Investree dan mayoritas portal P2P lending lainnya menjadikan proses pinjam meminjam menjadi lebih simpel karena prosedurnya yang tidak berbelit-belit—dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari seminggu—dan lebih terjangkau. Di akhir prosesnya, peminjam mendapatkan pinjaman berbunga kompetitif sedangkan pemberi pinjaman memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman dan bunga dari dana yang dipinjamkannya.

⥤ Market Aggregator
Portal yang mengumpulkan dan mengoleksi berbagai informasi pilihan layanan keuangan untuk disajikan kepada pengguna. Informasi tersebut kemudian dapat dibandingkan untuk menentukan produk keuangan terbaik mulai dari kartu kredit, kredit, asuransi, hingga investasi. Sebagai contoh, saat ini Anda sedang mencari produk kartu kredit dengan persyaratan tertentu. Dengan mengakses dan membandingkan informasi melalui portal market aggregator, Anda bisa mempelajari kelebihan dan kekurangan setiap produk dan memilih kartu kredit yang paling sesuai dengan persyaratan Anda.

⥤ Manajemen Risiko dan Investasi
Dengan fintech jenis ini, Anda akan dibantu untuk mengetahui situasi-kondisi keuangan Anda serta melakukan perencanaan keuangan secara mudah dan cepat. Cukup mengandalkan smartphone, Anda tinggal mengisi data-data yang diminta untuk mengetahui rencana keuangan yang tepat, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.

⥤ Payment, Clearing, dan Settlement
Memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun BI seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), hingga BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), portal ini ada untuk menyederhanakan proses transaksi online.


๐Ÿ”ผ๐Ÿ”ฝ META ANALYSIS

Penulis
Judul Penelitian
Tahun
Variabel
Metode
Hasil
Evi Yani, Ade Fitria Lestari, Hilda Amalia, Ari Puspita
Pengaruh Internet Banking Terhadap Minat Nasabah Dalam Bertransaksi Dengan Technology Acceptance Model
2018
Variabel Input : Internet Banking

Variabel Output:
Cara bertransaksi nasabah Bank BRI KCP Unit Jagakarsa
Metode Pengumpulan Data : Observasi, Wawancara,

Metode Analisis Data :
Uji distribusi normal, Uji linearitas, Analisa regresi sederhana
Secara parsial menyatakan terdapat pengaruh yang signifikan positif persepsi kemanfaatan pengguna terhadap persepsi kemudahan penggunaan internet banking bagi para nasabah dan hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel persepsi kemanfaatan penggunaan internet memiliki pengaruh secara langsung terhadap persepsi kemudahan penggunaan internet dalam bertransaksi bagi nfasabah Bank BRI KCP Unit Jagakarsa. Semakin banyak manfaat yang dirasakan para nasabah, maka akan mempengaruhi rasa kemudahan bagi nasabah setiap bertransaksi menggunakan internet banking.
Chitra Laksmi Rithmaya
Pengaruh Kemudahan Penggunaan, Kemanfaatan, Sikap, Risiko dan Fitur layanan terhadap minat ulang nasabah Bank BCA dalam menggunakan Initernet Banking
2016
Variabel Input :
Kemudahan Penggunaan (X1), Kemanfaatan (X2), Sikap penggunaan (X3), Resiko (X4), Fitur layanan (X5)

Variabel Output:
Minat ulang nasabah Bank BCA dalam menggunakan Internet Banking
Kuantitatif dengan kuesioner
Kemudahan Penggunaan (X1), Kemanfaatan (X2), Sikap (X3), Risiko (X4), dan Fitur layanan (X5) berpengaruh signifikan terhadap minat ulang nasabah dalam menggunakan internet banking.
Kartika Anggraeni,
Dominica A.Widyastuti
Pengaruh Kemudahan (Perceives ease of use) terhadap minat ulang Penggunaan Aplikasi Mobile Banking Jenius
2017
Variabel Input : Kemudahan

Variabel Output: Minat Ulang Penggunaan
Kuatitatif
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Kemudahan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap minat ulang penggunaan mobile banking Jenius.
Komang Tri Werthi, Ni Luh Ayu Cherylinda Khrisdayanti
Pengaruh Data Keuangan dan Non Keuangan pada nilai Perusahaan (Studi kasus pada Startup Patriat)
2017
Variabel Input:
Startup Patriat

Variabel Output :
Nilai Perusahaan pada
Data Keuangan dan Non Keuangan
Analisis Kuantitatif : Laporan Keuangan

Analisis Kualitatif:
menganalisis faktor–faktor non keuangan yang menentukan nilai perusahaan
Jika dilihat dari jenis nilai perusahaan, Patriat termasuk dalam nilai perusahaan kelangsungan usaha, yang jika dijual sebagai operasi usaha yang berlanjut. Setelah dibuatkan projeksi laporan keuangan selama 5 tahun kedepan bahwa Startup Patriat mempunyai valuasi sebesar Rp. 144,201,529. 3. Faktor –faktor yang mempengaruhi valuasi Patriat yaitu faktor keuangan yang dapat dilihat dari proyeksi laporan laba rugi dan analisis rasio profitabilitas. Walaupun baru berjalan selama 1 tahun tetapi proyeksi untuk tahun-tahun berikutnya sangat bagus, karena bisa dipastikan pendapatan Patriat akan terus meningkat setiap tahunnya.
Ramon Adianto Djunanto, Frederik Samuel Papilaya
Analisis Kepuasan Penerimaan Pengguna Akhir Sistem Branch Delivery System (BDS) pada layanan Teller Cash Recycler (TCR) menggunakan End User Computing Satisfaction (EUCS) dan ISO/IEC 12207:2008 pada Perusahaan Bank di Indonesia
2018
Variabel Input:
EUCS

Variabel Output: TCR, BDS

Kuantitatif dengan kuesioner
EUCS dapat digunakan dalam mengidentifikasi tingkat kepuasan pengguna sistem terhadap sistem BDS yang ada pada perusahaan bank swasta di Indonesia. Penggunaan EUCS memberikan dampak yang positif dalam mengukur tingkat kinerja sistem dalam penggunaannya. Selain itu EUCS juga memetakan permasalahan yang ada untuk menentukan indikator yang digunakan dalam melihat tingkat kepuasan pengguna terhadap suatu sistem. Pengkuran indikator kepuasan terhadap sistem diharapkan untuk menggambarkan pemetaan indikator kepuasan penggunaan sistem yang ada dengan disertai berupa rekomendasi
  • KESIMPULAN 
Berdasarkan dari jurnal - jurnal diatas dari rentan waktu pada tahun 2016 - 2018 bahwa, peran fintech di negara negara dunia termasuk negara berkembang seperti Indonesia, sangat membutuhkan fintech ini karena sebagai terobosan baru bagi dunia keuangan. Dengan adanya fintech ini diharapkan bahwa prosedural dalam kegiatan keuangan terutama dalam kegiatan finansial sudah tidak lagi menggukan manual transaction, dalam arti lain dalam penggunaan ini segala kegiatan akan menjadi lebih modern, mudah dioperasikan serta user-friendly.   


Kamis, 31 Mei 2018

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN



HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perlindungan diartikan:
  • tempat berlindung;
  • perbuatan atau hal dan sebagainya memperlindungi
Dari kedua defenisi tersebut secara kebahasaan terdapat makna kemiripan unsur-unsur dari makna perlindungan, yaitu:
  • Unsur tindakan melindungi.
  • Unsur adanya pihak-pihak yang melindungi.
  • Unsur cara melindungi.
Berdasarkan unsur-unsur di atas, kata perlindungan mengandung makna sebagai suatu tindakan perlindungan atau tindakan melindungi dari pihak-pihak tertentu yang ditujukan untuk pihak tertentu dengan menggunakan cara-cara tertentu.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlindungan terhadap warga negara dapat dilakukan melalui berbagai bentuk diantaranya perlindungan ekonomi, sosial, politik dan perlindungan hukum. Bentuk-bentuk perlindungan terhadap warga negara tersebut yang terpenting adalah perlindungan yang diberikan oleh hukum, sebab hukum dapat mengakomodir berbagai kepentingan, selain itu hukum memiliki daya paksa sehingga bersifat permanen karena sifatnya yang konstitusional yang diakui dan ditaati keberlakuannya dalam kehidupan bermasyarakat. Perlindungan hukum dapat diartikan perlindungan oleh hukum atau perlindungan dengan menggunakan pranata dan sarana hukum. Ada beberapa cara perlindungan secara hukum, antara lain sebagai berikut:

1. Membuat peraturan (by giving regulation), yang bertujuan untuk:
  • Memberikan hak dan kewajiban;
  • Menjamin hak-hak para subjek ukum
2. Menegakkan peraturan (by the law enforcement) melalui ;
  • Hukum administrasi Negara yang berfungsi untuk mencegah (preventif) terjadinya pelanggaran hak-hak warga negara, dengan perijinan dan pengawasan;
  • Hukum pidana yang berfungsi untuk menanggulangi (repressive) setiap pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan, dengan cara mengenakan sanksi hukum berupa sanksi pidana dan hukuman;
  • Hukum perdata yang berfungsi untuk memulihkan hak (curative, recovery), dengan membayar kompensasi atau ganti kerugian.

Berdasarkan penjelasan di atas, perlindungan hukum bagi para penumpang dapat dilakukan dengan cara membuat peraturan yang diperlukan, dalam hal ini berbagai peraturan perundang-undangan dimaksud telah ada di antaranya UU No. 22 Tahun 2009. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang telah dibuat tersebut harus ditegakkan (by the law enforcement), baik secara bersifat preventif, represif, maupun kuratif.

Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Bus Umum

Angkutan memegang peranan penting dalam pembangunan misalnya peningkatan pendapatan nasional, dan menciptakan serta memelihara tingkat kesempatan kerja bagi masyarakat. Sejalan dengan itu, peran penting lainnya yaitu dapat mempertinggi integritas bangsa, serta meningkatkan pertahanan dan keamanan nasional. Peranan penting sektor angkutan tersebut dapat terwujud secara optimal dengan dukungan berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan, dimana salah satu aspek yang strategis adalah terkait dengan pengaturan (hukum) dalam penyelenggaraan angkutan. Penyelenggaraan angkutan melibatkan berbagai pihak baik itu pihak pemerintah, pihak swasta maupun pihak masyarakat, dimana masing-masing pihak memiliki aturannya, pengaturan tentang kewajiban dan hak-hak (misalnya untuk perusahaan angkutan umum dan penumpang), tidak terlepas dari konteks untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi penumpang sebagai salah satu pihak dalam suatu angkutan (angkutan penumpang). Seperti halnya, yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penyelenggaraan angkutan jalan masih dapat dipilah menjadi beberapa macam, seperti angkutan orang (penumpang)–angkutan barang, angkutan (bus) umum–angkutan pribadi, angkutan dalam trayek yang menggunakan bus–Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan lain sebagainya

Perlindungan Hukum Secara Preventif Terhadap Penumpang Bus Umum.

Dalam pasal 2 UULLAJ No. 22 Tahun 2009 dimuat asas-asas dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yakni : lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan:

a. Asas transparan: yaitu keterbukaan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat luas dalam memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur sehingga masyarakat mempunyai kesempatan berpartisipasi bagi pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

b. Asas akuntabel: yaitu penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat dipertanggungjawabkan.

c. Asas berkelanjutan; yaitu penjaminan kualitas fungsi lingkungan melalui pengaturan persyaratan teknis laik kendaraan dan rencana umum pembangunan serta pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

d. Asas partisipatif: yaitu pengaturan peran serta masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, penanganan kecelakaan, dan pelaporan atas peristiwa yang terkait dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

e. Asas bermanfaat: yaitu semua kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat memberikan nilai tambah sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

f. Asas efisien dan efektif: yaitu pelayanan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh setiap pembina pada jenjang pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna.

g. Asas seimbang: yaitu penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang harus dilaksanakan atas dasar keseimbangan antara sarana dan prasarana serta pemenuhan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan penyelenggara.

h. Asas terpadu: yaitu penyelenggaraan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan dengan mengutamakan keserasian dan kesalingbergantungan kewenangan dan tanggung jawab antar instansi pembina.

i. Asas mandiri: yaitu upaya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui pengem-bangan dan pemberdayaan sumber daya nasional. 4 Dalam Pasal 3 UULLAJ No. 22 Tahun 2009 diatur mengenai tujuan dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni :

a. Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar,  dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;

b. Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan

c. Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penyelenggara angkutan penumpang bus wajib mematuhi dan melaksanakan berbagai persyaratan ketentuan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, yang keseluruhannya bersumber pada asas dan tujuan lalu lintas dan angkutan jalan tersebut di atas. Hal tersebut merupakan suatu bentuk/wujud upaya memberikan perlindungan bagi penumpang, agar terjamin kenyamanan, keamanan dan keselamatannya, ada suatu mekanisme sosial control yang diberlakukan. Ada berbagai persyaratan keten-tuan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyelenggara angkutan penumpang bus umum, UULLAJ No. 22 Tahun 2009 juga memuat ketentuan yang berfungsi untuk mencegah (preventif), agar tidak terjadi pelanggaran terhadap berbagai persyaratan ketentuan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyelenggara angkutan penumpang bus umum. Berbagai ketentuan yang berfungsi untuk mencegah tersebut, dituangkan dalam berbagai pasal UULLAJ No. 22 Tahun 2009 yang antara lain memuat ketentuan tentang Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Surat Ijin Mengemudi, Waktu Kerja Pengemudi Kendaraan Umum, Jalan, Pemeriksaan Kendaraan Bemotor Di Jalan.

Perlindungan Hukum Secara Represif Terhadap Penumpang Bus Umum.

Berdasarkan UULLAJ No. 22 Tahun 2009, perlindungan hukum secara represif diwujudkan dalam bentuk memberikan berbagai beban kewajiban bagi para pihak yang terkait, dan diikuti dengan sanksi. Apabila kewajibankewajiban tersebut dilanggar atau tidak dipenuhi, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana. Beberapa sanksi administratif yang dapat dikenakan, yaitu mengenai:

1. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor (antara lain mobil penumpang umum) yang wajib dipenuhi melalui mekanisme pengujian berkala, apabila dilanggar, berdasarkan UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 76 ayat (1) dikenai sanksi administratif: Peringatan tertulis; Pembayaran denda; Pembekuan izin; dan/atau Pencabutan izin.

2. Perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentu-an tentang waktu kerja, waktu istirahat dan pergantian pengemudi kendaraan umum. Apabila kewajiban tersebut ti-dak dipenuhi maka berdasarkan UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 92 ayat (2) dikenai sanksi administratif:
  • Peringatan tertulis;
  • Pemberian denda administratif;
  • Pembekuan izin;
  • Pencabutan izin.
Selain sanksi secara administratif, terhadap berbagai tindakan yang melanggar kewajiban di bidang lalu lintas dan angkut-an jalan juga diancam sanksi pidana. Sanksi pidana ini mempertegas upaya pemberian perlindungan hukum secara represif.

Perlindungan Hukum Secara Kuratif Terhadap Penumpang Bus Umum.

Perlindungan hukum secara kuratif terhadap keselamatan penumpang bus umum, dalam arti terjaminnya hak-hak penumpang apabila keselamatannya tercederai (mengalami kerugian) karena suatu kecelakaan di jalan. Pemenuhan hak penumpang dimaksud dapat berupa pemberian santunan dan/atau ganti rugi. Meskipun sudah ada perlindungan hukum secara preventif maupun represif, berbagai peristiwa kecelakaan dalam penyelenggaraan angkutan tetap terjadi. Dalam hal tersebut, secara yuridis formal penumpang yang menderita kerugian dimungkinkan untuk mendapatkan beberapa perlindungan hukum secara kuratif, baik menurut UU No. 33 Tahun 1964 maupun UU No. 22 Tahun 2009.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Pasal 237 Ayat (1) juncto Pasal 239 UU No. 22 Tahun 2009 ditentukan bahwa pengangkut diwajibkan mengikuti program asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya terhadap korban kecelakaan, yang akan dibentuk oleh Pemerintah. Jika dicermati lebih mendalam, sebenarnya ada beberapa permasalahan yang terkait dengan program asuransi ini, yaitu:

a. Pertama, perusahaan asuransi kecelakaan ini belum dibentuk oleh Pemerintah seperti yang diperintahkan melalui Pasal 239 UU No. 22 Tahun 2009.

b. Kedua, asuransi kecelakaan ini merupakan wujud tanggung jawab pengangkut terhadap korban kecelakaan lalu lintas (dhi. penumpang bus umum).

Sementara itu berdasarkan Pasal 234 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, dalam menentukan apakah pengangkut wajib bertanggung jawab terhadap korban kecelakaan, diterapkan prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault principle). Sebenarnya teori tanggung jawab berdasarkan kesalahan tidak memberikan perlindungan yang maksimal terhadap konsumen, karena konsumen mengalami dua kesulitan dalam pengajuan jawaban kepada pelaku usaha, yaitu:

1) Keharusan adanya hubungan kontrak; dan
2) Argumentasi pelaku usaha bahwa kerugian konsumen diakibatkan oleh kerusakan barang yang tidak diketahui atau tidak dapat diduga, sehingga unsur kesalahan tidak terbukti.

Kesimpulan :

Dengan adanya aturan aturan hukum yang tertera selayaknya warga negara, khususnya masyarakat penyelenggara bus umum dan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi publik ini memaknai penyelenggaran hukum ini, hal tersebut merupakan suatu bentuk atau wujud upaya memberikan perlindungan bagi penumpang, agar terjamin kenyamanan, keamanan dan keselamatannya, ada suatu mekanisme sosial control yang diberlakukan sehingga memungkinkan agar tidak terjadi tindak kriminalitas yang mungkin dapat suatu saat terjadi.

Saran :

Untuk mengoptimalkan perlindungan hukum bagi para penumpang bus umum, dapat dilakukan dengan merevisi UU No 22 Tahun 2009 yang semula memberlakukan fault liability principle menjadi no fault liability principle (baik dalam konteks absolute liability ataupun strict liability) sebagaimana uraian terdahulu. Selain itu, patut untuk dipertimbangkan pembentukan sebuah lembaga peradilan yang khusus menangani perkara gugatan ganti rugi pihak penumpang terhadap pengangkut.



SUMBER :
→ Nasution, K. “Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Bus Umum”. DIH, Jurnal Ilmu Hukum 8 (2012): No. 16, Hal. 113 – 121. DOI: file:///C:/Users/USER/Downloads/271-787-1-PB.pdf




Minggu, 29 April 2018

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL




Di Zaman ini semakin banyak orang yang memiliki Kreativitas yang tinggi, sehingga menciptakan banyak Produk baru yang bermunculan dengan Kreativitasnya. Yang terkadang baru kita pikirkan saja “coba Ojeg bisa kita pesan via HP, Coba ada pengantar barang yang dengan menggunakan HP”, lalu muncul lah Ojeg Online yang masih Trend hingga saat ini dan masih menjadi alternatif orang lain dalam menjalankan aktivitasnya. Lalu pernah ada yang berpikir “coba motor bisa di pakai ngecharge Handphone”, muncul Motor yang bisa ngeCharge. Banyak lagi Kreatifitas lainnya, seperti penyedot debu yang kecil yang bisa di bawa kemana-mana tapi daya hisapnya kuat untuk membersihkan kotoran, Alat Pel yang bisa memeras sendiri tanpa menggunakan kekuatan tangan kita, Kompor listrik tanpa menggunakan gas, sampai Mobil Listrik pun di buat, hebatnya di buat oleh Anak Indonesia.
Banyaknya Produk bermunculan seperti itu kalau tidak di Hak Paten kan bisa di ambil oleh orang lain, maka dari itu ada yang namanya HAKI.
HAKI atau kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual ini adalah sebuah Pengakuan atau Penghargaan pada seseorang atas Penemuan atau Penciptaan karya Intelektual belum pernah ada sebelumnya dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka yang dilindungi atas dasar Hukum.
Kekayaan Intelektual sendiri merupakan kekayaan atas segala hasil Kecerdasan daya pikir seseorang dalam menciptakan sesuatu dari berbagai bidang, seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, pengarang lagu, karya tulis, karikatur dan lainnya.
Obyek utama dari HAKI adalah Karya, ciptaan, hasil buat pikiran atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” itu sendiri bisa kita artikan dengan kecerdasan, daya pikir, atau Produk hasil Pemikiran manusia. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya cipta, rasa, dan karsa setiap individu maupun kelompok. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya Intelektualnya atau tidak. Seperti Ojeg Online yang tadi kita ceritakan juga itu sebuah karya Intelektual dari seorang anak muda, lalu juga ada mobil listrik, Alat pel yang bisa memeras sendiri, penyedot debu yang mudah di bawa kemana-mana, dan lainnya.
Hak Eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada seseorang pelaku HAKI (Inventor, Pencipta, Pendesain, dan lain sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (Kreativitas) nya agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
→ Paten
→ Merek
→ Varietas tanaman
→ Rahasia dagang
→ Desain industry
→ Desain tata letak sirkuit terpadu

๐Ÿ”ผ Hak cipta, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

๐Ÿ”ผ Hak kekayaan industri, meliputi
→ Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.

→ Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.

→ Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri

→ Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi

→ Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi

→ Varietas tanaman

PRINSIP PRINSIP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAKI memiliki Prinsip yang perlu kamu ketahui, yaitu sebagai berikut :

๐Ÿ”ฝPrinsip Ekonomi
Hak intelektual dalam Prinsip ekonomi yaitu yang berasal dari kegiatan Kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang memberikan keuntungan kepada pemilik Hak cipta itu sendiri

๐Ÿ”ฝPrinsip Keadilan
Prinsip keadilan dari Hak Intelektual merupakan suatu perlindungna hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

๐Ÿ”ฝPrinsip Kebudayaan
Prinsip Kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara

๐Ÿ”ฝPrinsip sosial
Prinsip ini yang mengatur kepentingan manusia sebagai Masyarakat, Hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat / lingkungan.

DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum. Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
→ hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta
→ merek
→ indikasi geografis
→ rancangan industri
→ paten
→ desain layout dari lingkaran elektronik terpadu
→ perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information)
→ pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. Hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

KASUS PELANGGARAN HAKI INUL VISTA

PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.

ANALISA HUKUM

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002.
Pencipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya.
Dalam kasus Inul Vizta dan Nagaswara ini, penggunaan video klip tanpa seizin produsen dan menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang sudah pasti akan mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke, namun di sisi lain akan merugikan pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu tersebut belum dirilis secara resmi.
kegiatan tersebut dapat saja dinamakan Pengumuman, pengertian Pengumuman sendiri diatur didalam Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Hak Cipta, diterangkan bahwa;"Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.". Tindakan pengumuman yang dilakukan di Inul Vizta, merupakan tindakan yang masuk didalam lingkup Hak Cipta itu sendiri.
Berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersial. Segala Bentuk pengumuman suatu karya cipta untuk kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti. Namun pihak Inul Vizta mengaku telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Royalti adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik hak cipta atas karya cipta miliknya yang telah dipergunakan.
Bahwa dalam Pasal 113 ayat 3 Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

KESIMPULAN

Terkait dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta dalam Undang-undang, maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri musik Indonesia dapat dan diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta.






SUMBER :




Jumat, 23 Maret 2018

KASUS SKIMMING BANK DI INDONESIA



Skimming bank di Indonesia 

⤑ Apa yang dimaksud dengan skimming?

Merupakan pencurian data nasabah yang nantinya digunakan untuk pembobolan dana nasabah pada kartu debit dengan memasang perangkat dengan nama skimmer pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

⤑ Bagaimana skimming itu dilakukan?

Metode skimming sudah biasa digunakan untuk membobol ATM. Caranya dengan memasang alat yang bisa menyalin nomor kartu ATM nasabah serta kamera pengintai PIN Pad di mesin penarik uang. Pelaku yang sudah mendapatkan nomor kartu dan rekaman PIN kemudian mencocokkannya dengan melihat log waktu pencatatan. Dari situ, kemudian pelaku bisa memasukkan nomor serta PIN ke kartu ATM kosong dan memakainya untuk mengambil uang.



⤑ Kasus yang terjadi

Kasus pembobolan bank di Indonesia memang bukan hal yang baru. Tindakan kriminal yang dikategorikan kejahatan kerah putih atau white collar crime ini memang sangat meresahkan nasabah. Menurut Hazel Croall, mantan profesor kriminologi di Glasgow Caledonian University, Skotlandia, mengatakan kriteria white collar crime antara lain tidak kasat mata, ketidakjelasan pertanggungjawaban, aturan hukum samar-samar, korbannya kurang jelas, sulit untuk dideteksi dan dituntut, serta sangat kompleks.

Pembobolan dana nasabah dengan menggunakan metode ini pun sudah beberapa kali terjadi di Indonesia. Pada tahun 2016 lalu, misalnya, sebanyak 50 orang nasabah BRI di Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menjadi korbannya.

Tahun lalu, kejahatan serupa terjadi di Lovina, Buleleng, Bali terhadap nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Pelakunya adalah sindikat dari Bulgaria. Untuk kasus yang terjadi pada nasabah BRI ini, para pelaku pun telah ditangkap, beberapa di antaranya adalah warga negara asing (WNA).

Dari kejadian tersebut pihak Bank pun telah menyatakan akan mengganti dana nasabah yang hilang apabila terbukti terjadi kejahatan skimming. Bank Indonesia (BI) pun telah meminta pihak Bank untuk meningkatkan keamanan terkait kartu dan mesin ATM.


Alat-alat skimming yang digunakan untuk membobol uang nasabah sejumlah bank dipamerkan polisi saat merilis kasus skimming

⤑ Sanksi bagi pelaku kejahatan skimming

Para tersangka dikenakan pasal :

      ๐Ÿ”ฝ363 KUHP dan atau pasal 46 Jo 
      ๐Ÿ”ฝPasal 47 jo
     ๐Ÿ”ฝPasal 31 ayat 1 dan 2 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang  ITE dan atau pasal 3,4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. 

⤑ Bagaimana Antispasinya?

Bank Indonesia (BI) meminta kepada bank di Indonesia untuk mempercepat proses migrasi kartu debit dari teknologi pita magnetik (magnetic stripe) menjadi cip. Hal ini guna mencegah pembobolan dana nasabah dengan metode skimming. Adapun yang harus diperhatikan nasabah ketika bertransaksi sebagai berikut.

๐Ÿ”บ๐Ÿ”ป  Hati-hati saat menekan PIN

Meski tidak ada orang lain saat berada di ATM, Anda tetap harus selalu waspada. Kamera tersembunyi bisa saja sedang memantau aktivitas, termasuk mengetahui password Anda.
Karena itu, saat menekan PIN ATM, Anda harus menutupnya dengan tangan. Hal ini bisa mencegah pencuri mengetahui PIN Anda.

      ๐Ÿ”บ๐Ÿ”ป Perhatikan lokasi ATM

      Hindari menggunakan ATM di daerah redup dan malam hari. Hindari ATM di toko-toko ritel atau restoran, hal ini karena perangkat skimming pernah ditemukan di ATM yang berada di sebuah toko populer di Florida.
Selain itu, ATM di bandara juga rentan terhadap aksi pencurian. ATM yang berada di luar Bank juga menjadi target pencuri. Sebaiknya juga jangan terlalu sering ke ATM

      ๐Ÿ”บ๐Ÿ”ป Periksa saldo rekening secara teratur

Anda harus memeriksa saldo rekening secara teratur. Dengan begitu Anda bisa segera mengetahui jika ada transaksi penarikan uang yang aneh. Pengguna kartu kredit biasanya lebih mudah mengetahui bahwa telah menjadi korban kejahatan. Karena tagihan kartu kredit biasanya selalu dikirimkan secara teratur.


      ๐Ÿ”บ๐Ÿ”ป Perhatikan kondisi ATM

Anda harus memperhatikan dengan seksama ATM untuk memastikan keaslian slot kartu dan bukan tempelan. Terutama ketika sejumlah orang merasakan keanehan ketika memasukkan kartu ke ATM.


⤑ Kesimpulannya :

Seiring dengan bertambahnya jumlah ATM di Indonesia dengan bertambahnya jumlah nasabah Bank, sebaiknya adanya suatu lembaga atau instansi yang berwenang mengadakan penyidikan khusus untuk kasus kejahatan pada mesin ATM Sehingga apabila timbul masalah seperti kasus skimming kartu ATM pada mesin ATM Bank X, bagi pihak nasabah dapat menempuh penyelesaian lewat mediasi yang terdapat di Bank Indonesia. Di samping itu, seiring dengan berkembangnya teknologi, untuk tingkat keamanan pada mesin ATM Bank X sebaiknya dilakukan evaluasi untuk alat anti skimming maupun anti card trapping mana yang terbaik dari semua vendor yang dimiliki. Hal ini bertujuan agar tindakan antisipasi dari Bank X selangkah lebih maju dari tindakan kejahatan pada mesin ATM.








Sumber :